Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Amsal didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa yang dituding merugikan negara sebesar Rp 202.161.980.
Awal Mula Kasus dan Dakwaan Jaksa
Dikutip dari detikSumut (baca selengkapnya di sini), duduk perkara bermula saat Amsal, selaku Direktur CV Promiseland, menjalankan proyek pembuatan video profil desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran untuk tahun anggaran 2020-2022. Jaksa mendakwa Amsal melakukan mark-up anggaran dalam proposalnya dengan biaya Rp 30 juta per desa.
Pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan serta akuntabel. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembelaan Amsal Sitepu
Di sisi lain, Amsal membantah keras tuduhan tersebut. Melalui video viral di TikTok, ia menegaskan posisinya hanya sebagai penyedia jasa profesional yang menawarkan proposal.
Ia mempertanyakan bagaimana seorang videografer bisa melakukan mark-up anggaran sementara ia tidak memiliki kuasa atas dana desa. Publik juga menyoroti mengapa hanya Amsal yang dijadikan tersangka, sedangkan kepala desa yang menyetujui anggaran hanya berstatus sebagai saksi.
Atensi Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto) |
Kasus ini menarik perhatian serius dari Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, Amsal sempat terisak saat mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum jaksa yang memintanya untuk sekadar 'mengikuti alur' kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bersama anggota fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, berkomitmen untuk mengawal kasus ini demi keadilan bagi Amsal. Hinca menyoroti bahwa penahanan Amsal selama 130 hari telah mematikan kreativitas anak muda Indonesia.
Menanti Sidang Vonis
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki babak akhir. Sidang putusan atau vonis terhadap Amsal Sitepu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Komisi III DPR bahkan meminta hakim untuk mempertimbangkan agar Amsal diputus bebas karena dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi.
(bbp/bbp)

