Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendadak viral dan menyita perhatian nasional. Amsal didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa tahun anggaran 2020-2022 yang dituding merugikan negara sebesar Rp 202.161.980.
Berikut ringkasan informasinya berdasarkan pemberitaan detikNews dan detikSumut yang dikutip detikJabar, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu
Kasus ini bermula saat Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video profil kepada kepala desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai proposal yang diajukan Amsal telah di-mark-up dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menanggapi tuduhan tersebut, Amsal menegaskan posisinya hanyalah penyedia jasa profesional. "Saya hari ini hanya cari keadilan. Saya hanya pekerja ekonomi kreatif biasa, saya nggak ada wewenangan dalam anggaran, sederhananya saya hanya menjual, kalau memang harganya kemahalan kenapa nggak ditolak saja?" ujar Amsal sambil terisak di hadapan anggota DPR.
Ide, Editing, hingga Dubbing Dianggap Rp 0
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan Amsal adalah metode audit yang digunakan untuk menghitung kerugian negara. Ia mengeklaim bahwa auditor dan jaksa tidak menghargai nilai intelektual dari sebuah karya video kreatif.
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, clip on atau microphone Rp 900 ribu, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semua dianggap Rp 0 oleh auditor atau jaksa penuntut umum," tutur Amsal mengenai rincian biaya jasanya yang diabaikan dalam perhitungan kerugian negara.
Versi Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi bahwa dakwaan terhadap Amsal bukan didasari oleh kemampuan teknisnya, melainkan adanya praktik penggelembungan biaya pada item kegiatan tertentu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan temuan penyidik di lapangan. "Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar full," ucap Anang terkait alasan hukum penuntutan Amsal.
Komisi III DPR: Negara Kehilangan Anak Mudanya Selama 130 Hari
Komisi III DPR RI meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto). |
Kasus ini mendapatkan pengawalan khusus dari Komisi III DPR RI setelah video pembelaan Amsal viral di media sosial. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, mengkritik masa penahanan Amsal yang dinilai mencederai kreativitas generasi muda.
"130 hari ditahan berarti kehilangan kreativitasnya 130 hari, negara kehilangan anak mudanya selama 130 hari. KUHP kita tidak (dibentuk) seperti itu," tutur Hinca.
Menanti Putusan
Saat ini, Amsal Sitepu telah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Nasib videografer ini akan segera ditentukan dalam sidang pembacaan vonis.
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus ini dan berharap pada nurani hakim.
"Sudah pasti keadilan yang sebenar-benarnya," kata Willyam mengenai harapan tim hukum menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026.
(bbp/bbp)

