Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan MSL, seorang pimpinan pesantren di Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap enam santri. MSL kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menyatakan status tersangka tersebut sudah disematkan sejak lama. Ia menegaskan personelnya tengah bergerak di lapangan untuk memburu pelaku yang diduga kabur dari wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah lama status tersangka, kita lagi maraton pengejaran. Sekarang DPO," kata Hartono saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (30/3/2026).
Hartono menjelaskan, kasus ini kini sepenuhnya ditangani Polres Sukabumi setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Ada pengaduan ke Polres Sukabumi Kota dulu, baru besok sore (dilimpahkan) ke kita," tambahnya.
Kasus yang mencoreng institusi pendidikan agama ini diungkap oleh LBH Pro Umat selaku kuasa hukum para korban. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak 2021 hingga awal 2026.
Kuasa hukum korban dari LBH Pro Umat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan pihaknya menerima informasi dari keluarga korban pada Senin (23/2/2026) lalu. Sejauh ini, enam korban telah teridentifikasi, namun baru dua orang yang resmi melapor ke kepolisian.
"Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban udah berusia 18 tahun," kata Rangga.
Rangga menyebutkan kasus ini nyaris terbongkar pada 2023. Namun, keluarga korban diduga terus-menerus mengalami intimidasi secara verbal sehingga tidak berani bersuara.
"Awalnya bujuk rayu ada juga yang modusnya pengobatan terus ada ijazah supaya dapat ilmu. Pelecehannya tidak sampai berhubungan, jadi ada yang diraba-raba, ditelanjangi, dibawa ke hotel, dipegang-pegang, diciumi," ungkapnya.
(orb/orb)