Polisi mengungkap ulah pria bernama Mahfud alias MP (39), pelaku pemalsuan uang di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang mengaku-aku sebagai dukun pengganda uang. Ia diketahui merancang aksinya dengan menyasar warga di kampung halamannya di Cianjur.
"Cianjur, Jawa Barat. Jadi tadinya targetnya warga tetangganya ya," kata Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Pelaku bahkan berencana memanfaatkan momen Idul Fitri 1447 H untuk melancarkan aksinya. Ia menargetkan bisa mencetak uang palsu dalam jumlah besar, yakni hingga miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadinya modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idul Fitri gitu, cuma belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini," ujarnya.
"Jadi memang dia hanya rencananya targetnya masyarakat di kampungnya mungkin ya. Dia nanti kan ini baru, mungkin belum mencapai tujuannya. Targetnya kan mungkin dia sampai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar," imbuhnya.
Bayar Utang Pribadi Pakai Uang Palsu tapi Ditolak
Namun, sebelum rencana tersebut terealisasi, Mahfud lebih dulu melakukan percobaan dengan mencetak uang palsu dalam jumlah terbatas. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang pribadi.
"Memang yang bersangkutan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar Rp 30 juta, itu untuk membayar utang tujuannya. Dia pernah membuat uang palsu pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya," kata Robby.
Akan tetapi, upaya tersebut gagal karena pemberi utang mengetahui bahwa uang yang diberikan merupakan uang palsu dan menolaknya.
Dalam menjalankan aksinya, Mahfud menggunakan modus sebagai dukun pengganda uang. Ide tersebut murni berasal dari dirinya sendiri dan dilakukan tanpa bantuan pihak lain.
"Yang bersangkutan itu memiliki ide sendiri karena yang bersangkutan, tersangka ini, hanya menggabungkan uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton. Empat uang asli dijadikan satu, kemudian sesuai dengan lebarnya printer ini, baru di-print, kemudian baru dipotong dengan alat potong," jelasnya.
Belum sempat memperluas aksinya, Mahfud keburu diringkus oleh penyidik Polda Metro Jaya di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan adanya korban dari modus penipuan penggandaan uang tersebut. Meski begitu, masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk segera melapor.
Saat ini Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu peti berwarna silver yang berisi uang palsu senilai Rp 650 juta, mesin printer, serta tinta.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(wnv/yum)
