Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono, di Kota Bandung. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus pengacara Ono Surono, Sahali, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap Ade Kuswara Kunang yang tengah dilakukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK," kata Sahali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2026).
Sahali mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan saat KPK melakukan penggeledahan tersebut.
"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kenjanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?" ungkapnya.
Catatan lainnya adalah penyidik diduga tidak membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
"Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan," ujarnya.
"Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," ungkapnya.
Sahali menjelaskan, saat penggeledahan terjadi, Ono Surono tengah melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasikmalaya.
"Terakhir, kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
(wip/orb)
