Kuasa Hukum Ono Surono Pertanyakan Prosedur KPK Saat Penggeledahan

Kuasa Hukum Ono Surono Pertanyakan Prosedur KPK Saat Penggeledahan

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 03 Apr 2026 16:33 WIB
Rumah anggota DPRD Jabar, Ono Surono, di Graha Sudirman, Kelurahan Lemahmekar, Indramayu.
Rumah anggota DPRD Jabar, Ono Surono, di Graha Sudirman, Kelurahan Lemahmekar, Indramayu. (Foto: Burhannudin/detikJabar)
Cirebon -

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menggeledah kediaman politikus Ono Surono di Kabupaten Indramayu menuai sorotan tajam. Tim kuasa hukum Ono menilai penggeledahan pada Kamis (2/4/2026) itu menyisakan sejumlah kejanggalan, baik dari sisi prosedur maupun substansi.

Melalui pernyataan resmi, Sahali selaku Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat mengungkapkan, pihaknya mempersoalkan profesionalitas penyidik dalam menjalankan prosedur hukum. Ia menilai, penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar perlindungan hukum terhadap warga negara. Jika prosedur diabaikan, maka integritas proses hukum patut dipertanyakan," ujar Sahali, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum acara merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum. Tanpa itu, keadilan berisiko gagal tercapai sekaligus kehilangan legitimasi di mata publik.

ADVERTISEMENT

Selain aspek prosedural, tim kuasa hukum juga menyoroti barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut. Penyidik disebut hanya membawa dua buku lama terbitan 2010, dokumen Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit ponsel Samsung dalam kondisi rusak.

Sahali mempertanyakan relevansi barang-barang tersebut terhadap perkara yang tengah ditangani. Ia merujuk pada ketentuan KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan harus berkaitan langsung dengan tindak pidana.

"Kalau yang diambil buku lama dan ponsel yang sudah tidak berfungsi, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar. Apa relevansinya dengan perkara?" katanya.

Lebih jauh, ia menilai terdapat kesan yang sengaja dibangun seolah-olah penyidik menyita banyak barang penting. Padahal, menurutnya, barang yang dibawa dari lokasi sangat terbatas.

"Kami melihat ada framing yang tidak proporsional. Seolah-olah banyak barang disita, padahal faktanya minim dan bahkan tidak relevan," tegasnya.

Kritik tersebut juga menyasar penggeledahan di Bandung yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah uang di lemari pakaian istri Ono Surono.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa uang tersebut merupakan dana arisan. Mereka menyatakan telah memberikan penjelasan lengkap kepada penyidik, termasuk menyertakan bukti percakapan dalam grup WhatsApp.

"Penjelasan sudah kami sampaikan secara rinci, lengkap dengan bukti. Tapi sangat disayangkan, hal itu seolah tidak menjadi pertimbangan," ujar Sahali.

Atas berbagai temuan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum untuk melindungi hak-hak kliennya. Meski demikian, mereka menegaskan tetap menghormati kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum.

"Kami tidak anti penegakan hukum. Tapi kami menolak cara-cara yang tidak sesuai aturan," tegasnya.

Pihaknya pun berharap proses penyidikan ke depan dapat berjalan lebih transparan dan objektif, tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Penegakan hukum harus tegas, tapi juga adil. Jangan sampai terkesan terburu-buru atau membentuk opini sebelum fakta hukum benar-benar diuji," tutupnya.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads