Seorang pria tua di Tasikmalaya diciduk polisi akibat mencabuli seorang bocah perempuan. Perilaku bejat pria berinisial Y (67) ini terungkap setelah dipergoki oleh istrinya.
Sang istri yang baru saja banting tulang peras keringat usai berjualan keliling, dibuat hancur perasaannya saat mendapati suaminya sedang mencabuli seorang anak usia 11 tahun.
Kasus ini kemudian diadukan ke polisi, sehingga saat ini Y, yang merupakan seorang pensiunan ASN itu, menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di rumah Y di wilayah Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Saat itu istri Y, yang sehari-hari keliling kampung jualan makanan, pulang lebih awal dari biasanya. Begitu masuk rumah, dia kaget karena di ruang tamu Y sedang berbuat nista terhadap seorang bocah perempuan.
Amarah istri Y meledak, betapa dia yang selama ini berjuang bertahan hidup serta setia menjalani hari tua bersama, dikhianati dengan perilaku bejat. Hingga pada akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kepada polisi, Y mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya. Dia mengakui perbuatan tercela itu memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat istrinya bekerja.
"Saya khilaf, padahal saya punya istri. Saya melakukannya di rumah sendiri ketika istri sedang tidak ada, sedang jualan keliling," kata Y kepada polisi.
Y mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Modusnya dia memberi iming-iming uang Rp10 ribu kepada korban.
Kini polisi tengah melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Korban pun akan dilakukan pemeriksaan medis atau visum di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 473 ayat 1 dan 4, terkait tindak pidana persetubuhan dan pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 terkait perbuatan cabul terhadap anak.
"Iya benar, ada laporan tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku," kata Herman.
(yum/yum)
