Pria di Cianjur Edarkan 0,64 Kg Sabu demi Bayar Utang Istri

Pria di Cianjur Edarkan 0,64 Kg Sabu demi Bayar Utang Istri

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 20 Apr 2026 18:16 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/BeritaKlik.
Ilustrasi penjahat (Foto: agung pambudhy)
Cianjur -

SA (40), seorang pria di Cianjur, diringkus polisi usai mengedarkan lebih dari setengah kilogram narkoba jenis sabu. Pelaku nekat menjual barang haram tersebut demi melunasi utang istrinya.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan polisi awalnya menerima laporan terkait peredaran sabu di wilayah perkotaan hingga Puncak, Cianjur. Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengantongi identitas pengedar, yakni SA yang tinggal di kawasan Kecamatan Karangtengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pun berhasil menangkap SA saat mengendarai sepeda motor di sekitaran Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam jok sepeda motornya ditemukan 16 paket sabu dengan total berat 640 gram atau lebih dari setengah kilogram," ujar dia, Senin (20/4/2026).

Alexander menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SA mengedarkan sabu dengan sistem tempel atau menyimpan setiap paket di titik yang sudah ditentukan.

ADVERTISEMENT

"Nanti paket tersebut diambil oleh pembelinya. Jadi antara penjual dan pembelinya tidak bertemu," kata dia.

Menurutnya, aksi tersebut sudah dilakukan SA sejak beberapa bulan terakhir. "Mengedarkannya sudah ke berbagai wilayah di Cianjur," tuturnya.

Alexander menambahkan, SA nekat mengedarkan sabu di Kota Santri lantaran membutuhkan uang untuk membayar utang istrinya.

"Pengakuan pelaku dari belasan juta rupiah keuntungan yang didapat, sebagian untuk bayar utang dan sebagian lagi untuk keperluan sehari-hari, karena diketahui pelaku ini menganggur," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncti Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP. "Pelaku terancam kurungan penjara paling lama seumur hidup," tegasnya.

Polisi saat ini tengah memburu bandar besar yang memasok sabu kepada pelaku. "Kami masih terus kembangkan. Sedang kami kejar bandar besarnya. Kami upayakan segera tertangkap untuk menekan peredaran narkoba di Cianjur," kata dia.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads