Perbuatan bejat dilakukan guru honorer berisinial IM (35) di Kabupaten Sumedang. Ia nekat menculik bahkan seorang bocah. Kini IM telah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa ini terungkap setelah korban yang merupakan siswi kelas 6 SD dilaporkan hilang pada Jumat (17/4) lalu. Korban kemudian berhasil ditemukan pada Minggu (19/4) kemarin.
Sebelum menghilang, korban diketahui sempat melakukan komunikasi dengan IM melalui media sosial. Kemudian di hari Jumat, korban bertemu dengan pelaku di wilayah Jatimulya, Sumedang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah kos-kosan. Di sanalah IM melancarkan aksi bejatnya. Tak hanya satu kali, ia melakukan penacabulan sebanyak 5 kali di tempat lainnya.
"Bahwa kronologinya tanggal 15 April 2026, keduanya berkenalan melalui aplikasi media sosial, dan janjian untuk bertemu di sekitar Indomaret Jatimulya. Lalu, korban inisial NAM dibawa ke sebuah kosan yang beralamat di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Dan tersangka IM langsung menyetubuhi NAM sebanyak 1 kali," ujar Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, Senin (20/4/2026).
"Kemudian, persetubuhan tersebut berulang hingga 5 kali. Persetubuhan tersebut dilakukan di kosan yang beralamat di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara sebanyak 3 kali, dan di rumah tersangka IM yang beralamat di Desa Cijeler sebanyak 2 kali," lanjutnya.
Demi memuluskan niat jahatnya, IM mengiming-imingi korban dengan uang Rp600 ribu. Bahkan ia mengaku akan bertanggungjawab jika korban hamil maupun sakit.
"Dari pemeriksaan, memang pelaku ini guru honorer di SMK Kecamatan Tomo Sumedang. Modus operandinya bahwa tersangka IM melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 5 kali dengan memberikan uang sebesar Rp600.000. Tersangka mengatakan akan bertanggung jawab jika korban, hamil, atau sakit. Motivasinya, tadi sudah disampaikan, bahwa motivasinya adalah nafsu birahi," katanya.
Sementara itu, Sandityo mengungkap untuk kondisi korban saat ini dalam keadaan baik. Korban saat ini dan sementara waktu sudah ditempatkan di rumah aman milik Polres Sumedang.
"Dinas sosial yang membersamai kami dan mengamankan anak tersebut di rumah aman yang ada di sekitar Polres Sumedang. Jadi, kita mempunyai satu rumah aman di lingkungan asrama Polres Sumedang. Kita taruh di situ, kita bina di situ sampai dengan nanti proses penyelidikan selesai, dan kemudian yang bersangkutan dijemput oleh orang tuanya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, IM dijerat pasal berlapis tentang Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
"Kami juga mengimbau supaya para orangtua jangan abai dalam mendidik anak, jangan lalai dalam mendidik anak. Awasi pergaulannya terutama awasi penggunaan media sosial ini," pungkasnya.
Simak Video "Video: Era Guru Honorer Diakhiri dengan Surat Edaran No. 7 Tahun 2026 Mendikdasmen?"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)
