Pelarian 43 KM Sopir Penabrak Advokat hingga Tewas di Cianjur

Round-Up

Pelarian 43 KM Sopir Penabrak Advokat hingga Tewas di Cianjur

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 23 Apr 2026 06:45 WIB
Polisi tunjukan barang bukti pikap yang tabrak mati pemotor di Cianjur
Polisi tunjukan barang bukti pikap yang tabrak mati pemotor di Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Bandung -

TZ (41) kini tidak bisa lagi melarikan diri. Setelah kabur sejauh 43 kilometer, dia sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (16/4) pukul 04.30 dini hari. TZ yang mengendarai mobil pikap bernomor polisi F 8342 BH mengalami kejadian tak terduga saat melintas di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah dinginnya suasana jalan raya, TZ dikagetkan dengan manuver korban bernama Dedi Nasrudin (40) yang mengemudikan motor F 2704 ZG. Saat melintas di kawasan Desa Sabandar, Dedi berbelok dari arah kiri ke kanan.

Melihat manuver mendadak tersebut, TZ tak sempat menghentikan laju kendaraannya. Tabrakan pun tak terhindarkan.

ADVERTISEMENT

"Jadi saat bermanuver tersebut, mobil pikap yang melaju dari arah yang sama menabrak sepeda motor dari arah belakang hingga korban terjatuh," ujar Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Rabu (22/4/2026).

Masalahnya, TZ justru kabur meninggalkan korban yang terkapar di jalan. Dia lalu melarikan diri ke rumahnya di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Pengemudi mobil kabur, tidak berhenti ataupun menolong korban," kata dia.

Polisi sempat menyusuri jejak pelarian TZ. Saat didalami, petugas menemukan titik persembunyiannya yang berjarak hingga 43 kilometer menuju wilayah Kabupaten Bandung Barat.

"Kami cek CCTV yang menyorot ke jalan untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi. Akhirnya kami dapatkan gambar yang sangat jelas dari salah satu SPBU di Kabupaten Bandung Barat," kata dia.

Setelah mendapat identitas pengemudi, polisi langsung mencari keberadaannya. "Kami dapati pengemudi berinisial TZ ini warga Bogor, dan langsung mengamankan dia dirumahnya. Sekarang pengemudinya sudah diamankan di unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pengemudi kabur sesaat setelah menabrak korban lantaran takut menjadi sasaran amuk pengendara lain.

"Korban tidak berhenti dan menolong karena takut dikeroyok warga atau pengendara lain. Kemudian juga tidak segera menyerahkan diri karena takut," kata dia.

Atas perbuatannya, TZ dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (1) dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena kelalaiannya dan karena melarikan diri tanpa membantu korban, TZ terancam pidana penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.

(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads