Ulah pasangan suami istri (pasutri) asal Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tidak patut ditiru. OR (34) dan istrinya, AI (31), diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya usai mengedarkan sabu.
"Alhamdulillah satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cikalong," kata Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M Akbar Angga Pranadita kepada detikjabar, Kamis (23/4/2026).
Akbar menjelaskan pasangan ini bekerja sama secara sistematis. Tak hanya mengedarkan, pasutri ini juga membeli, menimbang, hingga mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi penangkapan bermula saat tim Satres Narkoba menciduk sang istri, AI, sekira pukul 13.00 WIB di depan Rumah Makan Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AI, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet," kata Akbar.
AI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari suaminya. Berdasarkan nyanyian sang istri, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah mereka di Kecamatan Cikalong.
"Satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, sang suami yakni OR berhasil diringkus. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap (bong) dan puluhan plastik klip bening," kata Akbar.
Berdasarkan hasil interogasi, pasutri ini menjalankan bisnis haramnya dengan cukup rapi. Mereka membeli narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO). Sabu tersebut kemudian ditimbang bersama-sama dan dibagi menjadi tiga kategori ukuran.
Penjualannya juga menggunakan modus yang terbilang unik. Ukuran sabu disamakan dengan ukuran baju.
Ukuran S dengan berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, serta ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. Paket tersebut dijual antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000.
"Modusnya terbilang unik karena menjual sabu dengan sebutan ukuran baju. S, M, L sampai F," kata Akbar.
Setelah dikemas, mereka menggunakan 'Sistem Map' atau sistem tempel. Barang haram tersebut diletakkan di titik-titik tertentu di wilayah Kecamatan Indihiang, Tamansari, Kawalu (Kota Tasikmalaya), serta Salopa dan Cikalong (Kabupaten Tasikmalaya) untuk diambil oleh pembeli secara online.
"Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total narkotika jenis kristal/sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,69 gram," kata Akbar.
Pasangan ini membeli paket sabu dalam jumlah cukup besar. Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons atau senilai sekitar Rp100 juta. Jumlah ini laku dalam dua bulan.
"Jadi sekali belanja bisa ratusan juta," kata Akbar.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam menghabiskan masa muda mereka di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
"Karena keduanya melakukan aksi ini secara bersama-sama, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar," tegas Ipda M. Akbar.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Y selaku pemasok dan rekan pelaku berinisial A dan I.
(sud/sud)