Kasus pencurian identitas atau copycat yang menimpa Evita Rahayu (31) mengungkap fakta soal manipulasi foto menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Dalam putusan gugatan perdata, terungkap bahwa pelaku tidak hanya sekadar mencuri foto, melainkan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menciptakan konten syur guna mengelabui para korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikJabar dari Putusan PN Cibadak Nomor 2/Pdt. G.S/2026/PN Cbd, terungkap bahwa pelaku bernama Ratna Sumirat dengan sengaja mengedit foto wajah Evita ke tubuh orang lain yang berpakaian minim dan seksi.
Foto-foto hasil rekayasa kecerdasan buatan tersebut kemudian digunakan pelaku sebagai senjata untuk menjerat korban laki-laki agar bersedia mengirimkan uang dan barang berharga.
Modus Kirim Foto Personal via Pesan Singkat
Berdasarkan fakta persidangan, pelaku cukup cerdik dengan tidak mengunggah foto-foto syur hasil editan AI tersebut secara terbuka di profil TikTok @mouzaa_95. Foto-foto provokatif itu dikirimkan secara personal melalui pesan media sosial kepada pria yang sedang didekati pelaku.
Hal ini ditegaskan dalam pertimbangan Hakim bahwa penyebaran foto hasil editan AI dengan wajah Penggugat yang mengesankan korban berpakaian tidak pantas merupakan konten yang bermuatan pencemaran nama baik.
Pengadilan menilai tindakan ini sebagai bentuk manipulasi informasi elektronik yang dilarang karena merusak kehormatan dan reputasi korban.
Kasus ini kini menjadi salah satu preseden atau tonggak sejarah penting di Sukabumi dalam penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi dan kejahatan digital.
Hakim secara tegas menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE untuk menjamin hak privasi warga di era media sosial.
Putusan yang memenangkan Evita dengan total ganti rugi Rp 485 juta ini membuktikan bahwa potret wajah merupakan data pribadi yang tidak boleh diolah atau dimanipulasi tanpa izin eksplisit.
Hakim Yahya Wahyudi dalam putusannya menyatakan bahwa penggunaan identitas digital orang lain untuk keuntungan pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hak subjektif yang wajib dihormati.
Kuasa hukum Evita, Diren Pandimas, menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil secara paralel baik gugatan perdata maupun laporan pidana ke Polres Sukabumi merupakan upaya untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kejahatan siber.
"Di samping kita bergerak melaporkan secara pidana, kita juga melakukan gugatan perdatanya. Alhamdulillah hari ini diputus dikabulkan seluruhnya," ujar Diren dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa proses gugatan sederhana ini memakan waktu selama 25 hari hingga mencapai putusan akhir.
Simak Video "Video AI Bikin Konsumsi Air Dunia Melejit: Dampaknya Bisa Kekeringan!"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)