Kelompok Bandung Selatan Ayaan Jadi Otak Kerusuhan May Day di Tamansari

Kelompok Bandung Selatan Ayaan Jadi Otak Kerusuhan May Day di Tamansari

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 12 Mei 2026 17:55 WIB
Konferensi pers di Mapolda Jabar
Konferensi pers di Mapolda Jabar (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Tersangka dari kelompok massa aksi yang melakukan kerusuhan saat peringatan May Day 2026 di Kota Bandung bertambah dari enam orang menjadi 13 orang. Informasi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ade Sapari.

Tiga belas tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Mereka adalah RN alias Kuplay, FN, FA, HI, RS, CA, RR, RN, I alias Pablo, HR, RA, MI dan S. "TKP di Jalan Tamansari-Cikapayang yang opada saat itu waktunya 1 Mei 2026, Pukul 18.00-20.00 WIB waktu kejadiannya," kata Ade dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

"Sebelumnya kami ekspos 6 tersangka, itu ditangkap setelah kejadian. Hari ini bertambah menjadi 13 orang. 13 orang tidak asal tangkap tapi berdasarkan dua alat bukti yang sudah kita koordinasikan dengan JPU," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengungkapkan, para tersangka telah melakukan pembakaran dengan menggunakan botol kaca yang berisi bahan bakar dengan sumbu yang dilempar ke pos polisi, videotron, warung dan fasilitas umum lainnya, termasuk lampu lalu lintas (traffic light).

"Dari 13 tersangka ini, 6 menganalisa ada beberapa kelompok, tapi yang dominan adalah kelompok Bandung Selatan Ayaan yang diketuai RR alias MPE, membawahi group kelompok Baleendah dan Banjaran," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Kelompok Baleendah sudah beberapa kita amankan dan juga Banjaran juga diamankan," sambungnya.

Pihaknya masih mendalami kelompok lainnya, namun menurut Ade kelompok Bandung Selatan Ayaan paling dominan.

"Ada tiga kelompok lain kita dalami, tapi yang dominan Bandung Selatan Ayaan dibawah pimpinan RN alias Kuplay. Dia ketua, memberikan uang kepada para tersangka untuk membuat molotov dan helm, juga memberiukan security culture agar tidak terdeteksi aparat," tuturnya.

Terkait motif dalam kejadian ini, Ade menyebutkan bahwa kelompok ini sedang mencari nama.

"Motif adalah supaya kelompok ini dikenal oleh kelompok anarkis nasional dan merencanakan demo May Day di Kota Bandung," tuturnya.

Imbauan Polisi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan memberikan imbauan agar para orang tua tetap memperhatikan anak-anaknya. Selain itu, terkait 13 tersangka yang ditangkap Polda Jabar diharapkan dapat memberikan efek jera.

"Berdasarkan analisis dari 13 tersangka, status tidak bekerja ada empat orang, kemudia pelajar dan mahasiswa empat orang dan swasta lima orang, pada umunya ini kelompok tidak bisa menunjukkan eksistensi di masyarakat," ujar Hendra.

Hendra mengatakan kepada seluruh anak di Jawa Barat agar berkompetisi dengan baik di masyarakat.

"Harapan saya berkompetitif dengan baik meningkatkan sumber daya manusia sehingga, kita sadar banyak pengorbanan yang dilakukan untuk dapatkan pekerjaan dan prestasi. Ketika itu tidak diperoleh oleh para tersangka melakukan aksi anarkis sehingga merugikan orang," tuturnya.

Ke depannya, Polda Jabar akan menindak tegas yang berbuat anarkis. Polda Jabar tidak akan memberikan toleransi dan akan melakukan tindakan tegas.

"Level terorisme dan anarko sama, anti kemapanan, melakukan teror, damp-aknya juga sama. Sehingga saya sampaikan, pengawasan lingkungan utamanya keluarga dan orang tuanya," ujarnya.

"Pengawasan keluarga sangat penting," tegas Hendra.

Dalam kejadian ini, 13 tersangka disangkakan tiga pasal di antaranya, Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308.

Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap orang yang secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tampang Para Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads