Seorang pemuda asal Sukabumi berinisial RA (21), kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Dia ditangkap polisi setelah tega mencabuli seorang gadis disabilitas berinisial ET (13).
Ironisnya, aksi pelaku dilakukan di semak-semak belakang gedung fakultas di siang bolong pada 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Perbuatan keji itu pun terbongkar setelah kepergok petugas keamanan satpam setempat.
Saat menjalankan aksi kejinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 5 ribu. Dia membujuk korban yang sedang berada di jalanan karena terpisah dari ibunya yang sehari-hari bekerja mencari barang rongsok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ayal, kejadian ini membuat keluarga merasa terpukul. Sebab dari hasil pemeriksaan medis, menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual pada alat kelamin korban, serta luka memar di bagian wajah.
Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah petugas turun tangan, pelakunya, RA, akhirnya bisa diamankan.
Dia diciduk pada Senin (11/5) malam. Pelaku pun tak bisa melawan setelah polisi mendatangi rumahnya di wilayah Desa Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku inisial RA (21). Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi," ujar KBO Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Pready Sandha Purba kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ral/dir)
