Terungkap! Pelaku Kerusuhan May Day di Bandung Konsumsi Psikotropika

Terungkap! Pelaku Kerusuhan May Day di Bandung Konsumsi Psikotropika

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 13 Mei 2026 15:26 WIB
Penampakan psikotropika yang diamankan Polda Jabar
Penampakan psikotropika yang diamankan Polda Jabar (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Fakta baru terungkap dalam kasus kerusuhan saat peringatan May Day 2026 di kawasan Dago Cikapayang, Kota Bandung. Setelah sebelumnya para pelaku mengaku mengonsumsi tramadol, Polda Jawa Barat kini memastikan bahwa zat yang ditemukan justru merupakan psikotropika jenis alprazolam dan riklona.

Temuan itu diungkap langsung Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, dalam pengungkapan kasus narkoba dan obat-obatan terlarang yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jabar sepanjang April hingga Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Albert, hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku kerusuhan yang membakar videotron dan pos polisi di kawasan Dago Cikapayang ternyata membawa obat psikotropika golongan empat.

"Beberapa hari yang lalu kita mengungkap pelaku kerusuhan atau anarkis yang ada di Dago Cikapayang, yang membakar videotron dan pos polisi di sana, itu kita temukan mereka membawa psikotropika dengan jenis alprazolam dan riklona. Jadi bukan tramadol," kata Albert di Mapolda Jabar, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

Albert menjelaskan, alprazolam memiliki efek berbeda dibanding tramadol. Obat tersebut mampu menimbulkan rasa tenang sekaligus kepercayaan diri yang tinggi bagi penggunanya. Efek itulah yang diduga membuat para pelaku berani melakukan tindakan anarkistis hingga melawan aparat kepolisian.

"Ini beda dengan tramadol, kalau tramadol adalah obat-obatan tertentu yang tidak masuk psikotropika. Tramadol sendiri obat penahan nyeri di mana digunakan untuk kerja biasanya," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jabar turut mengamankan 1.579 butir obat psikotropika. Albert menyebut obat-obatan yang disita sebenarnya merupakan produk resmi yang terdaftar di pabrik dan diawasi ketat dalam proses distribusinya.

Ia memaparkan bahwa pengawasan terhadap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dilakukan sejak tahap produksi hingga penjualan di apotek. Distribusi obat dipantau oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan, termasuk pencatatan penjualan melalui aplikasi SIPNAP.

"Jadi kalau dalam bidang obat-obatan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu ini ada alirannya dari hulu ke hilir. Di mana dari produsen, dari produk bahannya saja sudah diawasi oleh BPOM. Kemudian proses distribusinya diawasi oleh BPOM dan Kemenkes sampai dengan ke apotek. Kemudian mutasi di apotek untuk penjualannya itu dilaporkan ke Kemenkes melalui aplikasi SIPNAP. Polisi di sini bertugas ketika menemukan pelanggaran atau penyimpangan distribusi obat-obatan ini," jelasnya.

Namun dalam praktiknya, polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan distribusi. Beberapa apotek disebut menjual obat keras tanpa resep dokter, bahkan ada resep yang dikeluarkan tidak sesuai kompetensi tenaga medis yang berwenang.

"Nah, yang kita temukan kemarin adalah kita menemukan beberapa apotek yang menerima pembelian tanpa resep. Atau apotek yang memberikan obat dengan resep tidak sesuai dengan kompetensi dari dokternya. Untuk obat-obatan seperti alprazolam dan lain sebagainya ini, psikotropika yang mengeluarkan resep harusnya dokter spesialis kejiwaan, tapi di sini dokter umum ada yang mengeluarkan," tambahnya.

Polda Jabar kini terus mendalami jalur distribusi obat-obatan tersebut. Aparat juga menyoroti betapa mudahnya psikotropika diperoleh di pasaran dengan harga yang relatif murah, sehingga rawan disalahgunakan.




(wip/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads