Gerombolan Bermotor Serang WNA China di Bandung demi Beli Narkoba

Gerombolan Bermotor Serang WNA China di Bandung demi Beli Narkoba

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 13 Mei 2026 18:20 WIB
Ilustrasi Begal, Rampok, Jambret. Andhika Akbarayansyah/infografis.
Ilustrasi Begal (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Bandung -

Gerombolan begal yang membacok warga negara asing (WNA) asal Cina, Chen Bin (34) ternyata mengonsumsi narkoba saat beraksi. Saat diperiksa polisi, kawanan ini mengaku beraksi demi membeli narkoba.

Anggota gerombolan yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DD (27), AK alias Ebeb (32), UAD alias Amid (26), RF (27), dan PHU (27). Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kelima tersangka tersebut telah diperiksa di Mapolresta Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan kelima tahanan. Kelima orang ini ternyata positif menggunakan sabu-sabu," ujar Luthfi, saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (13/5/2026).

Pihaknya mengungkapkan, gerombolan bermotor tersebut nekat melakukan aksinya hanya ingin mencuri barang-barang korban. Kemudian setelah itu hasil rampasan dari korban dijual.

ADVERTISEMENT

"Kami tanyakan motif mereka yaitu motif mereka memang sejak awal untuk menguasai barang. Kemudian menjual barang-barang rampasan yang akan digunakan untuk kepentingan mereka sendiri, untuk membeli minuman keras dan untuk mengkonsumsi narkoba," katanya.

Peristiwa tersebut bermula saat korban WNA Cina tengah berada di pinggir jalan untuk beristirahat sejenak dari pekerjaan di depan pabrik Jalan Raya Majalaya
Rancaekek, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jumat (9/5/2026). Kemudian secara tiba-tiba korban didatangi sejumlah orang bermotor.

"Para pelaku melintas korban dan dan putar balik ke arah korban. Kemudian para pelaku ini berusaha merampas atau melakukan pencurian handphone yang digenggam oleh korban, dengan cara melukai korban menggunakan senjata tajam berupa golok," jelasnya.

"Karena korban mempertahankan handphone tersebut, maka pelaku yang lain mengayunkan atau menebas kembali korban menggunakan golok," tambahnya.

Setelah itu korban melarikan diri ke dalam pabrik untuk mencari perlindungan. Kata Luthfi, para pelaku langsung melarikan diri ke jalan raya utama Solokan Jeruk.

Pihaknya menjelaskan para gerombolan tersebut tidak berhasil mengambil barang berharga korban WNA Cina. Kata dia, setelah itu para gerombolan langsung membacok senjata tajam golok kepada korban.

"Untuk barang (WNA) yang hilang tidak berhasil didapatkan oleh para pelaku, karena para pelaku memang ingin handphone yang dipegang oleh korban," jelasnya.

Setelah itu gerombolan tersebut langsung melarikan diri dan beraksi ke daerah lainnya. Menurutnya dari daerah lainnya gerombolan tersebut berhasil membawa dua sepeda motor.

"Jadi setelah kejadian tersebut, pelaku ini melarikan diri. Ternyata melakukan aksi kembali di wilayah Solokanjeruk di belakang gudang di sekitar Solokanjeruk. Dia mengambil kendaraan bermotor roda dua, dan saat ini kendaraan tersebut juga sudah ada di Polsek Solokanjeruk," ucapnya.

Luthfi menyebutkan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Sehingga di tanggal 11 Mei tim dari Polresta Bandung, Satreskrim bersama Polsek Solokan Jeruk berhasil menangkap kelima orang pelaku ini beserta barang bukti yaitu golok dan kendaraan bermotor yang digunakan pada saat kejadian," tuturnya.

Dia memastikan para gerombolan pelaku tersebut bukan geng motor. Menurutnya orang-orang tersebut bertujuan hanya ingin menguasai barang-barang korban secara acak.

"Bukan (geng motor). Jadi pelaku ini bersifat random (acak) dia langsung keluar pada tengah malam untuk mencari korban secara random. Jadi tidak ada hubungan apapun baik kepada korban secara pribadi maupun kepada PT yang ada di sana juga tidak ada," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tentang pengeroyokan dan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads