Terungkap! Ini Motif Pemotor Lindas Mahasiswi Unpad di Gang Sempit

Terungkap! Ini Motif Pemotor Lindas Mahasiswi Unpad di Gang Sempit

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Sabtu, 16 Mei 2026 17:14 WIB
Momen saat pemotor kejar mahasiswi Unpad di gang sempit Jatinangor, Sumedang
Momen saat pemotor kejar mahasiswi Unpad di gang sempit Jatinangor, Sumedang (Foto: istimewa/tangkapan layar)
Sumedang -

MR (21), pelindas mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC resmi ditetapkan tersangka oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan tindakan tersebut karena motif ekonomi dan hendak melakukan pencurian.

"Untuk motif disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki motif ekonomi, sehingga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut," ungkap Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika saat menggelar press release di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandityo mengatakan, sebelum melakukan aksinya MR terlebih dahulu melakukan pengintaian dari calon korban.

"Pelaku melakukan itu di tempat yang sempit, yang mana tersangka sudah melakukan pengintaian berhadap calon korban, yaitu sebagai mahasiswi, sehingga kejahatan tersebut dilakukan di lokasi gang sempit, yang ternyata gagal dilakukan," katanya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil interogasi polisi, Sandityo mengatakan di malam kejadian itu terungkap bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Akan tetapi keduanya aksinya gagal total.

"Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran," ungkapnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya pakaian tersangka yang digunakan saat malam kejadian, kendaraan roda dua merk Scoopy, sebilah pisau, hingga jarum suntik.

Akibat perbuatannya, MR dikenakan tindak pidana menguasai senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, MR juga dikenakan pasal 479 ayat (1) junco pasal 17 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads