Peristiwa memilukan menggegerkan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Balita berusia dua tahun, berinisial A, ditemukan tak bernyawa dengan kondisi sangat mengenaskan di dalam kamar sebuah rumah kontrakan pada Rabu malam, 27 Mei 2026.
Anak lelaki mungil itu bersimbah darah bersama pamannya, G (18), yang juga mengalami luka tusukan. Polisi menetapkan sang paman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan sadis ini setelah melalui proses gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ringkasan kasusnya yang dirangkum detikJabar dari pemberitaan detikNews, Jumat (29/5/2026).
Kronologi Penemuan Jasad oleh Nenek Korban
Kejadian ini terungkap pertama kali oleh nenek korban, berinisial M, yang sehari-hari mengasuh korban dan pelaku.
- Waktu Penemuan: Nenek M menemukan korban sekitar pukul 22.00 WIB setelah pulang berjualan bahan kue.
- Pintu Terkunci: Setibanya di kontrakan, pintu dalam keadaan terkunci sehingga M harus menggunakan kunci cadangan untuk masuk.
- Kondisi di TKP: Saat pintu terbuka, M mendapati cucunya (A) dan anaknya (G) sudah tergeletak di lantai kamar.
- Kondisi Korban: Korban A ditemukan dalam kondisi usus terurai, sementara G dalam kondisi kritis diduga mencoba melakukan upaya bunuh diri.
- Spontanitas Nenek: Karena syok dan refleks, nenek korban sempat mencuci pisau yang ditemukan bersimbah darah di dekat tubuh korban.
Identifikasi Luka dan Kondisi Tragis Korban
Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi terhadap balita yang baru berusia dua tahun tersebut.
- Belasan Luka Tusuk: Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal menyatakan korban mengalami belasan luka tusuk.
- Area Luka: Luka ditemukan di bagian kepala, wajah, badan, hingga selangkangan.
- Luka Sayat di Wajah: Pipi korban diiris hingga bagian mulut terbuka.
- Kondisi Pelaku: Paman korban (G) mengalami luka tusuk di dada serta luka sayatan di pipi kiri dan kanan.
Latar Belakang Kejiwaan dan Faktor Pemicu
Berdasarkan investigasi kepolisian, tersangka diketahui memiliki riwayat medis terkait gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
- Riwayat Psikiater: Keluarga mengonfirmasi bahwa G rutin berkonsultasi ke psikiater dan mengonsumsi obat penenang.
- Masalah Ekonomi: Dalam dua hari terakhir sebelum kejadian, G tidak mengonsumsi obat karena keluarga tidak memiliki biaya untuk membelinya.
- Pengasuhan: Korban A diketahui telah dititipkan dan dirawat oleh neneknya sejak berusia dua minggu.
Status Hukum dan Langkah Lanjutan Kepolisian
Polres Metro Bekasi Kota telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan G sebagai tersangka utama.
- Penetapan Tersangka: "Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal.
- Pemeriksaan Pelaku: Tersangka kini sudah dalam kondisi sadar dan telah dimintai keterangan oleh penyidik setelah sebelumnya sempat kritis di rumah sakit.
- Observasi Kejiwaan: Polisi masih menunggu hasil resmi visum dari RS Polri untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan tersangka secara hukum.
"Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan," ujar Andi.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota guna mengungkap motif di balik kejadian tersebut serta memastikan keadilan bagi korban balita yang tewas secara tragis.
(bbp/bbp)