Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh bos penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah. Pasangan suami istri, berinisial RM dan ER, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Polisi bertindak tegas setelah kasus ini mencuat di media sosial dan memicu laporan dari para korban yang gagal melaksanakan resepsi pernikahan mereka. Berikut ringkasan kasusnya yang dirangkum detikJabar dari pemberitaan detikNews, Selasa (2/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Penangkapan di Bandung Barat
Polisi melakukan pengejaran setelah kedua pelaku diketahui melarikan diri dari kantor mereka di Jakarta Timur.
- Waktu Penangkapan: RM dan ER ditangkap polisi pada Jumat 29 Mei 2026.
- Lokasi Penangkapan: "Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan wedding organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan.
- Upaya Pelarian: Kedua tersangka sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi serta sorotan publik setelah berita penipuan mereka viral.
Puluhan Korban dan Kerugian Miliaran
Hasil pendataan polisi menunjukkan jumlah warga yang terdampak jauh lebih besar dari laporan awal.
- Jumlah Korban: Hingga saat ini tercatat sebanyak 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban.
- Kondisi Pesanan: Dari total korban, 56 pasangan sama sekali belum melaksanakan pernikahan, sementara 2 pasangan sudah melaksanakan acara namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai janji.
- Total Kerugian: Polisi mencatat nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp 2,6 miliar dan diprediksi masih bisa bertambah seiring masuknya laporan baru.
Motif dan Modus Operandi
Penyidik mengungkap operasional WO Marwah dilakukan dengan skema keuangan yang tidak sehat untuk menarik minat calon klien.
- Sistem Keuangan: Tersangka menjalankan sistem 'gali lubang tutup lubang', di mana uang dari klien baru digunakan untuk membiayai acara klien sebelumnya. "Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang," ujar AKBP Bayu Kurniawan.
- Promo Media Sosial: Pelaku memikat korban melalui iklan di Instagram dengan menawarkan paket murah, subsidi sewa gedung hingga Rp20 juta, hingga bonus kambing guling gratis.
- Komunikasi: Setelah korban tertarik, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp untuk meyakinkan mereka melakukan pembayaran bertahap hingga lunas.
Rekam Jejak Residivis dan Sanksi Hukum
Fakta mengejutkan terungkap mengenai latar belakang salah satu tersangka yang ternyata pernah terjerat kasus serupa.
- Status Residivis: Tersangka wanita berinisial ER merupakan residivis kasus penipuan serupa yang pernah terjadi di Jawa Barat.
- Pasal yang Disangkakan: Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
- Ancaman Penjara: Atas perbuatan mereka, pasangan suami istri ini terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
Pihak Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih vendor pernikahan. "Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik, dan juga paket harga yang ditawarkan itu kira-kira normal atau tidak," tutur AKBP Bayu Kurniawan sebagai langkah edukasi bagi calon pengantin lainnya.
(bbp/bbp)