Persidangan kasus korupsi suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, kembali dilanjutkan. Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi diperiksa untuk menyampaikan keterangan.
Pengacara Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, kemudian menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan. Menurutnya, saksi yang diperiksa kali ini merupakan pejabat seperti kepala dinas, dua kepala bidang, dan sekretaris daerah.
Keterangan yang disampaikan para saksi pun kata dia, mulai diarahkan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, Wayan menilai keterangan tersebut hanya berupa cerita yang tidak dapat dibuktikan secara langsung di depan persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang kita lihat tadi di persidangan, apa yang mereka katakan hanya berdasarkan kesaksian semata-mata, bahkan sifatnya testimonium de auditu. Itu betul-betul tidak dapat diverifikasi di depan persidangan," katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum keterangan yang tidak dapat diverifikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana. Kondisi itu pun kata Wayan, memiliki konsekuensi hukum dalam perkara tersebut.
"Kalau tidak dapat diverifikasi di depan persidangan, maka konsekuensi hukumnya adalah keterangan tersebut tidak boleh sama sekali digunakan untuk mempertimbangkan adanya tanggung jawab pidana terhadap klien kami. Karena kita ketahui bahwa untuk memidana seseorang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah," jelasnya.
Menurutnya, keterangan yang tidak dapat diverifikasi di depan persidangan. Apalagi, hanya bersumber dari cerita pihak lain jelas tidak memiliki kekuatan pembuktian.
"Karena dalam persidangan tadi tidak bisa diverifikasi, tentu saja tidak bisa dipertanggungjawabkan. Artinya apa? Tidak punya kekuatan hukum pembuktian. Itu intinya yang ingin kami sampaikan sesuai dengan apa yang kita saksikan berdasarkan hasil persidangan hari ini," ujar Wayan.
Ia juga kembali menyinggung soal daftar atau "list" yang sebelumnya sempat muncul dalam persidangan. Menurutnya, keberadaan dan validitas daftar tersebut justru terbantahkan oleh keterangan para saksi sendiri.
"List-list yang dibuat itu, lagi-lagi soal list ini, teman-teman perlu tahu bahwa list ini sudah terbantahkan oleh ucapan dan keterangan dari pihak yang membuatnya sendiri. Tadi kami kejar soal list tersebut, bahkan ketika ditanyakan kepada jaksa, tidak bisa ditunjukkan. Jadi tidak ada verifikasi terhadap hal itu," pungkasnya.
(ral/dir)