Polisi telah merampungkan kasus pemalakan terhadap pengemudi mobil berpelat nomor B di Dago, Kota Bandung. Pelakunya, seorang pria yang mengaku bermama Demon dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan sekarang dalam proses penyidikan di Polsek Coblong," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Rabu (3/6/2026).
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (23/5) lalu, sesaat setelah Persib Bandung merayakan gelar juara Super League 2025/2026. Pelaku diduga merupakan oknum Bobotoh yang merayakan gelar juara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang beredar, pelaku yang mengaku bernama Demon sempat menanyakan asal daerah pengendara. Setelah mengetahui korban berasal dari luar daerah, pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan agar perjalanan korban aman.
Pelaku yang tampak tak mengenakan baju hanya memakai syal di leher itu bahkan sempat mengintimidasi korban dengan ancaman kerusakan kendaraan apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Pelaku dijerat pasal pengancaman. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dikenakkan Pasal 482 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Pasalnya tentang pemerasan," pungkasnya.
(ral/sud)