Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi Erwin, Status Tersangka Gugur

Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi Erwin, Status Tersangka Gugur

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 03 Jun 2026 18:13 WIB
Konferensi pers Kejari Kota Bandung soal penghentian kasus korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Konferensi pers Kejari Kota Bandung soal penghentian kasus korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kejari Kota Bandung mengumumkan soal status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Korps Adhyaksa itu pun memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan, sekaligus secara otomatis menggugurkan status tersangka politikus PKB tersebut.

Sebagaimana diketahui, Erwin ditetapkan menjadi tersangka bersama anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 9 Desember 2025.

"Saya ingin menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Erwin dan Rendiana Awangga. Kami telah beberapa melakukan ekspose, dan kami nyatakan belum ada aliran dana secara nyata yang dilakukan para tersangka," kata Kajari Kota Bandung Abun Hasbullah Sambas, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara tersebut, Erwin diduga bekerja sama dengan Rendiana Awangga. Keduanya disinyalir menyalahgunakan kewenangan dengan meminta proyek serta mengatur pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

Menurut Abun, penyidik sudah memeriksa 3 ahli dan 89 saksi dalam perkara ini. Namun dari hasil pendalaman, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi yang Erwin dan Awangga lakukan.

"Terhadap perkara ini, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Kami sepakat perkara tersebut dihentikan, dan apabila di kemudian hari ada saksi lanjutan maka akan kami buka lagi," ucapnya.

"Penghentian kasus ini sekaligus membuat status tersangka terhadap keduanya gugur," pungkasnya.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads