Dadan Cs Markup Barang yang Tak Dibutuhkan MBG: Sepatu hingga TV 75 Inch

Dadan Cs Markup Barang yang Tak Dibutuhkan MBG: Sepatu hingga TV 75 Inch

Rumondang Naibaho - detikJabar
Rabu, 03 Jun 2026 21:36 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani penyidik. Momen penahanan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah dirinya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kejagung Sikat Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana Berakhir di Mobil Tahanan (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
Jakarta -

Kejaksaan Agung membeberkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung melakukan penggelembungan (markup) barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Barang-barang itu dikatakan tak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

"Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief mengatakan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut menaikkan harga dalam penyusunan anggaran itu.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kejagung pun mengungkap sejumlah pengadaan yang tidak sesuai di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai dari pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

(ond/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads