Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya akan mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) atau bekerja sama dalam mengungkap skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seperti diketahui, Sony merupakan salah satu dari tersangka dari kasus di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 itu.
Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan, keputusan kliennya menjadi justice collaborator yakni untuk membuka kasus secara terang bendera. Langkah itu sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Krisna menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, dia belum membeberkan lebih jauh identitas tokoh-tokoh yang dimaksudnya.
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ucap Krina.
Krisna menuturkan, surat permohonan sebagai justice collaborator segera dikirim secara resmi kepada penyidik pada Jampidsus Kejagung pekan depan. Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menerapkan Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Seluruh pengadaan tersebut bahkan sudah terealisasi.
Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.
Hingga kini, penyidik Jampidsus masih terus melakukan penggeledahan secara intensif di sejumlah lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang menjerat Dadan Hindayana dkk tersebut.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya.
(ond/yum)