Ancaman Hukuman untuk Pemilik Anjing yang Tewaskan Bocah di Jasinga

Kabupaten Bogor

Ancaman Hukuman untuk Pemilik Anjing yang Tewaskan Bocah di Jasinga

Muchamad Sholihin - detikJabar
Selasa, 09 Jun 2026 12:45 WIB
Ilustrasi digigit anjing.
Ilustrasi digigit anjing. (Foto: Getty Images/iStockphoto/dimid_86)
Bogor -

Kasus tragis yang menimpa seorang bocah berusia 9 tahun di Jasinga, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Polres Bogor resmi menetapkan pria berinisial Y sebagai tersangka dalam insiden serangan anjing pemburu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Y, yang diketahui berasal dari Jakarta, kini terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (9/6/2026).

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Y di Mapolres Bogor. Polisi menitikberatkan pada unsur kelalaian tersangka dalam mengawasi hewan peliharaannya.

ADVERTISEMENT

"Pasal 474 dan 336 KUHPidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealfaannya mengakibatkan matinya orang lain dan/atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," urainya.

Terkait status penahanan Y, AKP Silfi belum memberikan jawaban secara gamblang. Ia menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah merampungkan proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dilanjut pemeriksaanya sebagai tersangka," katanya.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Salah satu bukti krusial adalah temuan jejak darah korban pada mulut anjing milik tersangka.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.

Y dinilai lalai karena membiarkan empat anjing pemburu miliknya berkeliaran tanpa pengawasan. Padahal, anjing-anjing tersebut dilepas di area yang berisiko hingga akhirnya menyerang korban yang masih di bawah umur.

"Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini kemana. Itu makanya kita bilang lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Simak selengkapnya di sini.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads