Pengusaha asal Sukabumi, Mujazin, menuntut pengembalian dana senilai ratusan miliar rupiah yang disetorkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai dana talangan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Mujazin, selaku investor, membongkar sengkarut tata kelola keuangan lembaga tersebut yang mengakibatkan dirinya merugi.
Kasus ini mencuat di tengah proses hukum Kejaksaan Agung yang telah menahan tiga mantan petinggi BGN terkait dugaan korupsi. Berikut ringkasan sengkarut dana MBG tersebut yang dirangkum detikJabar, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar Perjanjian dan Aliran Dana Ratusan Miliar
Aliran dana tersebut didasari oleh kesepakatan resmi untuk menyelamatkan operasional dapur pemenuhan gizi yang terkendala anggaran.
- Nota Kesepahaman: Kerja sama ini tertuang dalam MoU Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 yang diteken Mujazin bersama Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN saat itu).
- Nilai Kontrak: Total dana yang disepakati mencapai Rp 218.250.000.000 untuk mengambil alih hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri.
- Tahapan Pembayaran: Pembayaran tahap pertama dilakukan sebesar Rp 62,25 miliar pada Agustus 2025, disusul penyerahan cek senilai Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar.
"Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah pada Agustus 2025," beber Ahmad Yazdi, kuasa hukum Mujazin.
Janji Hak Kelola 97 Dapur yang Berakhir 'Zonk'
Meskipun dana telah disetorkan secara tunai maupun cek di kantor BGN, kompensasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
- Wanprestasi BGN: Pihak BGN menjanjikan penyerahan hak kelola 97 dapur dalam dua minggu setelah pembayaran, namun hingga kini janji tersebut tidak terwujud.
- Bukti Dokumentasi: Investor memiliki bukti foto penyerahan tumpukan uang tunai miliaran rupiah yang dilakukan langsung di kantor BGN dan dibawa oleh pegawai lembaga tersebut.
- Sikap Pejabat BGN: Penasihat hukum menyebut para petinggi BGN kala itu saling lempar tanggung jawab. Dadan Hindayana menyebut MoU tersebut bodong, sementara Sony Sanjaya menyebutnya sah.
"Faktanya, zonk," kata Yazdi dengan nada kecewa terkait janji hak kelola tersebut.
Jeritan 40 Ribu Vendor di Balik Dana Talangan
Dari sudut pandang kemanusiaan, Mujazin mengaku terseret dalam pusaran ini karena rasa iba terhadap para pelaku usaha kecil di lapangan.
- Utang Menumpuk: Sebanyak 40 ribu vendor Dapur Perintis dilaporkan belum menerima pembayaran selama satu tahun sejak 2024.
- Nilai Piutang: Hutang kepada vendor bervariasi antara Rp 2 miliar hingga Rp 21,8 miliar yang rinciannya diklaim sudah berada di tangan BGN.
- Inisiasi Relawan: Proyek Dapur Perintis awalnya dibangun oleh relawan tanpa regulasi jelas dengan klaim dana awal Rp 112 miliar dari presiden.
"Dari teman-teman yang bekerja saat itu, hampir 40 puluhan vendor, itu mereka juga nggak kuat sampai menahan setahun kemudian," kata Mujazin.
Desakan kepada Pimpinan Baru dan Status Hukum
Investor kini menuntut langkah konkret dari Kepala BGN yang baru untuk menyelesaikan sengketa ini demi kelanjutan program pemerintah.
- Tuntutan Klarifikasi: Pihak investor mendesak Kepala BGN Nanik S. Deyang untuk memberikan kepastian: melanjutkan perjanjian atau mengembalikan seluruh uang klien mereka.
- Ancaman Hukum: Jika tidak ada penyelesaian, pihak investor mengancam akan mengambil langkah lebih keras agar program MBG tidak menimbulkan "luka" di akhir masa jabatan presiden.
- Perkembangan Kejagung: Kejaksaan Agung telah resmi menahan Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Eks Waka BGN), dan Sony Sanjaya (Eks Waka BGN) sejak 3 Juni terkait korupsi tata kelola MBG.
"Saya yakin berkas-berkas ini sudah ada di Kejaksaan Agung dan di meja Bapak Presiden," ucap Mujazin menegaskan.
(bbp/bbp)