Kasus Pesta Gay di THM Karawang, 5 Pelaku Diciduk Polisi!

Kasus Pesta Gay di THM Karawang, 5 Pelaku Diciduk Polisi!

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 09 Jun 2026 18:56 WIB
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat sesi rilis di Mapolres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat sesi rilis di Mapolres Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar).
Karawang -

Sebuah tempat hiburan malam di Karawang viral dan memicu keresahan warga setelah menjadi lokasi pesta seks sesama jenis. Tak butuh waktu lama, Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat meringkus para pelaku.

Peristiwa yang mencoreng ruang publik ini terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 dini hari. Polisi berhasil mengamankan lima pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut. Empat di antaranya diciduk di kediaman masing-masing pada Selasa, 9 Juni 2026 dini hari.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (9/7/2026) petang. Kelima pemuda yang diamankan berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fiki menceritakan, para pelaku mendapatkan ajakan untuk berpesta karena masih ada meja yang kosong. Para terduga pelaku kemudian berkumpul di Helen's Theatre Night Mart Karawang, bergabung dengan rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Di sana, mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk.

ADVERTISEMENT

"Setelah mabuk lalu para terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum dengan cara berpelukan dan berciuman satu sama lain dengan sesama jenis kelamin," kata Fiki, dalam sesi rilis di Mapolres Karawang.

Aksi tersebut ternyata direkam oleh saksi berinisial S dan diunggah ke status WhatsApp. Video itu kemudian diunggah ulang oleh saksi lain berinisial ILR hingga akhirnya viral di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat.

"Para terduga pelaku kita amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang," kata dia.

Berdasarkan kronologi kepolisian, kejadian bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Kelima pemuda tersebut awalnya berkumpul di rumah S di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur.

"Setelah mendapat informasi dari terduga pelaku I (DPO) bahwa ada tempat di Theatre Night Mart, Jalan Tuparev, mereka pun meluncur ke lokasi. Sempat berpindah tempat karena penuh, mereka akhirnya kembali ke lokasi semula sekitar pukul 01.00 WIB hari Minggu (7/6) setelah mendapat kabar ada meja yang kosong," ungkapnya.

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwita, menambahkan bahwa di lokasi itulah pesta miras terjadi hingga para pelaku kehilangan kendali.

"Sesampainya di lokasi, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk," ujar Herwita.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons cepat atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan konten asusila yang tersebar luas tersebut.

"Masyarakat memberikan berbagai tanggapan negatif atas video tersebut. Kami pun segera bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat terkait kejadian yang meresahkan ini," imbuhnya.

Dalam penangkapan pada Selasa (9/6/2026) dini hari itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari flashdisk berisi rekaman video aktivitas tak senonoh, hingga pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian, termasuk kaus lengan panjang dan celana jeans berbagai warna.

Atas perbuatannya, para pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Manajer Operasional hiburan malam berinisial TW, Chief Security berinisial H, serta saksi S dan ILR yang terlibat dalam penyebaran video.

Herwita menegaskan bahwa pengejaran terhadap terduga pelaku lain berinisial I masih terus dilakukan. Ia juga mengimbau warga Karawang agar tetap tenang dan bijak dalam bermedia sosial.

"Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Resinda Hotel Karawang, Hanya Satu Jam Staycation Tak Terlupakan dari Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads