Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam sidang yang digelar Kamis (10/6/2026), hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban menderita cacat permanen sehingga tidak dapat lagi membaca. Berikut ringkasan kasus tersebut yang dirangkum detikJabar dari pemberitaan detikNews (baca selengkapnya di sini).
Daftar Vonis Penjara bagi Keempat Terdakwa
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menetapkan hukuman yang bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing personel militer tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I): Dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II): Dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara.
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III): Dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
- Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV): Dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," tegas hakim dalam persidangan.
Hukuman Tambahan Pemecatan dari Dinas Militer
Selain hukuman penjara, majelis hakim memberikan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI bagi terdakwa I dan terdakwa II.
- Subjek Pemecatan: Hukuman tambahan ini dijatuhkan kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.
- Alasan Pemecatan: Hakim menilai perbuatan keduanya sangat berat sehingga tidak lagi layak menjadi prajurit.
"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI," jelas hakim saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (dok.BeritaKlik) |
Peran Masing-masing Terdakwa
Persidangan mengungkap pembagian peran para pelaku yang mengakibatkan insiden penyiraman air keras pada Maret lalu.
- Inisiator: Terdakwa II, Budhi, dinyatakan sebagai orang yang memiliki ide penyiraman serta menyiapkan racikan air keras tersebut.
- Provokator: Terdakwa I, Edi, terbukti melakukan provokasi terhadap rekan-rekannya untuk melancarkan aksi.
- Kelalaian Perwira: Terdakwa III, Nandala, sebagai perwira dinilai seharusnya mampu mencegah peristiwa namun justru terlibat merencanakan perbuatan itu.
- Pencarian Target: Terdakwa III (Nandala) dan Terdakwa IV (Sami) berperan dalam melacak keberadaan Andrie Yunus sebelum dieksekusi.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Vonis ini didasari oleh analisis mendalam mengenai dampak perbuatan terdakwa terhadap citra institusi dan masa depan korban. Hakim menyebut perbuatan ini berakibat fatal karena "menyebabkan Andrie Yunus tidak bisa lagi membaca.
- Faktor Memberatkan: Perbuatan dilakukan secara sengaja, menunjukkan arogansi prajurit, merusak citra TNI, serta menyebabkan trauma dan cacat permanen pada mata korban.
- Faktor Meringankan: Terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki catatan prestasi dalam tugas (untuk terdakwa I, II, dan III), serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, dan korban.
Perbandingan dengan Tuntutan Oditur Militer
Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman yang sama rata, namun hakim memiliki penilaian berbeda.
- Tuntutan Awal: Keempat prajurit awalnya dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.
- Penilaian Hakim: Hakim menganggap tuntutan 2,5 tahun tidak setimpal untuk Terdakwa I (Edi), namun dinilai terlalu berat bagi Terdakwa III dan IV.
- Landasan Hukum: Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat 1 jo ayat 2 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Simak Video "Video: Hakim Cecar Saksi Bais TNI Apa Ada 'Operasi Khusus' terhadap Andrie Yunus"
[Gambas:Video 20detik]
(bbp/bbp)
