Ini Barang yang Disita Kejati Jabar Usai Geledah DPRD Indramayu

Ini Barang yang Disita Kejati Jabar Usai Geledah DPRD Indramayu

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 10 Jun 2026 15:20 WIB
Penyidik Kejati Jabar saat menggeledah kantor DPRD Indramayu.
Penyidik Kejati Jabar saat menggeledah kantor DPRD Indramayu. (Foto: Istimewa)
Indramayu -

Kejati Jawa Barat menggeledah kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Sejumlah dokumen dan barang elektronik pun sudah disita setelah proses penggeledahan tersebut.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Indramayu. Penggeledahan dilakukan pukul 10.00 WIB hingga 11.47 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penggeledahan Kantor DPRD Kabupaten Indramayu oleh Kejati Jabar terkait dugaan tipikor pada tunjangan perumahan anggota dewan tahun anggaran 2023," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik Kejati Jabar sudah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bahwa tim penyidik telah mengamankan beberapa dokumen-dokumen serta beberapa barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan tunjangan perumahan anggota dewan tahun anggaran 2021-2025," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu saat ini telah naik tahap penyidikan. Proses ini pun dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan hasil keuangan (LHP) BPK.

Berdasarkan LHP BPK yang dikumpulkan, ada dugaan kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Nilainya mencapai Rp 16,8 miliar pada tahun anggaran 2022.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads