Gugatan PLK soal Klaim Lahan Smansa Bandung Disebut Salah Alamat

Gugatan PLK soal Klaim Lahan Smansa Bandung Disebut Salah Alamat

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 10 Jun 2026 20:57 WIB
Kondisi di Smansa Bandung, Jumat (18/4/2025)
Smansa Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus sengketa lahan yang menyerah SMAN 1 atau Smansa Bandung ternyata belum selesai. Meski sudah kalah di tingkat kasasi, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) masih melayangkan gugatan untuk mencoba merebut kembali lahan tersebut.

PLK diketahui menggugat Kementerian Hukum Republik Indoensia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatannya adalah Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017.

Sidang gugatan itu pun telah berjalan dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi ahli. Gugatan tersebut tentu memunculkan kekhawatiran terjadi potensi penyerobotan di masa mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachdim menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum PLK melalui bukan hanya soal administrasi. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan politik hukum negara, kedaulatan dan kebijakan dekolonisasi.

ADVERTISEMENT

Pernyataan ini disampaikan Fahri usai menjadi saksi ahli dari Kementerian Hukum. PLK sendiri dicabut statusnya karena mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi era kolonial yang dibubarkan dan dilarang sejak 1960.

Ia menjelaskan, landasan pencabutan adalah Perpu No. 50/1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5/Prk/1965. Fahri menyebut kebijakan nasionalisasi akhir 1950-an sampai awal 1960-an sejalan dengan Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat kedaulatan dan mengurangi dominasi asing.

Sehingga kemudian, pencabutan status PLK menurutnya sudah sah. Sebab, ada putusan pidana tentang pemalsuan dokumen oleh pihak terkait.

"Dengan dasar itu, Menteri punya kewenangan meninjau kembali keputusan tahun 2017 berdasarkan UU Ormas dan Permenkum. Karena sudah ada fakta hukum pidana, maka pemerintah sah meninjau ulang keputusan sebelumnya," katanya, Rabu (10/6/2026).

Ia juga menyoroti risiko hukum jika gugatan PLK dimenangkan. Menurutnya, hal itu dapat membahayakan fasilitas publik seperti SMA Negeri 1 Bandung yang saat ini merupakan aset negara.

"Saya melihat ada hal yang riskan. Kasus ini harus dikawal dengan benar jangan sampai aset negara bisa diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Fahri menuturkan bahwa keputusan Ditjen AHU pada 2025 yang membatalkan pengesahan badan hukum PLK yang sebelumnya dikeluarkan tahun 2017 sudah tepat. Pembatalan tersebut didasarkan pada asas contrarius actus dan fakta hukum pidana adanya pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang mengurus pengesahan PLK.

"Di kemudian hari ternyata ada fakta hukum pidana, pelaku pemalsu dokumen PLK sudah dihukum penjara. Dengan demikian, secara hukum sah untuk meninjau kembali keputusan yang dikeluarkan sebelumnya," tuturnya.

Ia pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan PLK karena gugatan tersebut salah alamat. "Gugatan itu salah alamat, jadi sudah selayaknya majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan PLK," pungkasnya.




(ral/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads