Dendam yang dipendam bertahun-tahun berujung petaka. Seorang pria berinisial IR (41) nekat membacok temannya sendiri, EBI (47), di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Setelah sempat buron selama hampir dua pekan, pelarian IR akhirnya berakhir di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Polisi berhasil meringkusnya saat diduga tengah bersiap melanjutkan pelarian ke wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia mengatakan, pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar. Pelaku IR sudah kami amankan setelah melakukan perburuan intensif selama dua pekan terakhir," ujar Undi, kepada detikJabar, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 lalu. Saat itu, IR mendatangi rumah korban yang berada di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang. Kedatangan pelaku awalnya tidak menimbulkan kecurigaan. Namun situasi berubah dalam sekejap ketika IR tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok yang telah dibawanya.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban secara brutal.
"Tanpa ampun, pelaku membacok korban di bagian kepala dan punggung dengan menggunakan sebilah golok," katanya.
Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala dan pinggang. Keluarga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Oetomo Bojongsoang.
"Korban langsung ditangani oleh Rumah Sakit secara intensif," jelasnya.
Sementara korban mendapatkan perawatan medis, pelaku memilih melarikan diri. Dalam upaya menghilangkan jejak, IR bahkan membuang golok yang digunakan untuk menyerang korban ke aliran Sungai Citarum.
Selama hampir dua pekan, polisi terus memburu keberadaan pelaku. Berbagai informasi dan hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke kawasan Patrol, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi itulah IR berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
"Pelaku berinisial IR tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Patrol, Bandung Barat Kamis 11 Juni 2026 kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku didapati tengah bersiap untuk melanjutkan pelariannya menuju ke daerah Jonggol guna menghindari kejaran polisi," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa aksi pembacokan tersebut bukan terjadi secara spontan. Polisi menduga pelaku telah lama menyimpan rasa dendam terhadap korban.
Undi menjelaskan, pelaku dan korban bukanlah orang asing satu sama lain. Keduanya saling mengenal dan bahkan pernah bekerja bersama.
"(Pelaku) punya dendam pribadi yang sudah lama dipendam. Jadi pelaku dan korban saling kenal dan pernah kerja bareng," kata Undi.
Kini IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas kasus tersebut, ia dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(dir/dir)