Vila dan Eks Pabrik Bir Eddy Tansil di Bogor Disita Negara

Kabar Nasional

Vila dan Eks Pabrik Bir Eddy Tansil di Bogor Disita Negara

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 15 Jun 2026 14:21 WIB
Eddy Tansil (dok. Interpol)
Eddy Tansil (dok. Interpol)
Jakarta -

Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) secara resmi menyerahkan aset hasil rampasan dari terpidana korupsi legendaris, Eddy Tansil, yang berlokasi di Kabupaten Bogor kepada Kementerian Keuangan pada Senin, 15 Juni 2026.

Aset Eddy Tansil di wilayah Bogor itu terdiri dari kompleks vila mewah di kawasan puncak Megamendung serta sebuah pabrik berskala besar di wilayah Gunung Putri yang kini status kepemilikannya beralih sepenuhnya menjadi milik negara. Berikut ringkasannya yang dirangkum detikJabar dari pemberitaan detikNews.

Rincian Aset Eddy Tansil di Megamendung dan Gunung Putri

Berdasarkan data Badan Pemulihan Aset, terdapat dua titik utama aset properti milik Eddy Tansil di Bogor yang berhasil diamankan dan dipulihkan statusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kompleks Vila di Megamendung: Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi yang di atasnya berdiri tegak empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Pabrik di Gunung Putri: Satu bidang tanah dengan luas mencapai 26.403 meter persegi yang berlokasi di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
  • Identitas Bangunan: Di atas lahan Gunung Putri tersebut terdapat bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera, yang secara historis dikenal sebagai eks pabrik Becks Beer.

Nilai Ekonomi dan Akumulasi Pemulihan Aset

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri penyerahan PNBP di KejagungMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri penyerahan PNBP di Kejagung. (Foto: Mulia Budi/BeritaKlik)

Proses penelusuran dan pemulihan aset ini memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hukum.

  • Estimasi Nilai Properti: Kejaksaan Agung memproyeksikan nilai aset berupa tanah dan bangunan (termasuk aset di Serang, Banten) mencapai sekitar Rp30.998.000.000 (30,9 miliar).
  • Total Penyelamatan: Jika diakumulasikan dengan uang tunai hasil negosiasi intensif dengan pihak bank, total aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan berjumlah Rp82.680.537.548.
  • Uang Tunai: Sebesar Rp51.682.537.548 merupakan uang tunai yang diserahkan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026.

Rekam Jejak Kasus dan Pelarian Eddy Tansil

Penyitaan aset di Bogor ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi besar di era Orde Baru yang merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.

ADVERTISEMENT
  • Kasus Utama: Eddy Tansil merupakan terpidana penggelapan dana senilai USD 565 juta (setara Rp10,1 triliun saat ini) melalui kredit Bank Bapindo yang diputus bersalah sejak tahun 1994.
  • Vonis Hukum: Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp1,3 triliun.
  • Kronologi Pelarian: Eddy Tansil melarikan diri dari LP Cipinang pada 4 Mei 1996 dan keberadaannya masih menjadi misterius hingga saat ini, meskipun aset-asetnya di Indonesia terus ditelusuri.

Apresiasi Pemerintah atas Penyelamatan Aset Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Kejaksaan Agung dalam melacak aset yang telah lama hilang ini.

  • Pernyataan Menkeu Pubaya: "Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya di Kantor BPA Kejagung.
  • Komitmen Penegakan Hukum: Pemerintah menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh dianggap sebagai masa lalu yang tanpa penyelesaian. "Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerjasama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," ujar Purbaya.



(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads