R terpaksa berurusan dengan hukum usai aksinya mencuri motor seorang warga di dekat Pasar Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada 26 Mei lalu. Ia sempat mendekam di balik jeruji besi beberapa waktu.
Namun, R akhirnya bisa menghirup udara bebas melalui upaya restorative justice dari Kejaksaan Negeri Cimahi. Penyelesaian perkara lewat restorative justice itu diawali dengan perdamaian antara korban dengan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar jadi R ini melakukan pencurian sepeda motor di Baros. Dalam perjalanannya, ada sejumlah pertimbangan sampai akhirnya tersangka diberikan restorative justice," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
R merupakan seorang pria yang berprofesi sebagai buruh angkut pasir. Profesi yang penghasilannya tak menentu, sementara ia punya tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya pengobatan ibundanya.
"Jadi kondisi R ini diketahui berdasarkan hasil penelitian dan profiling Jaksa Fasilitator. Memang tersangka ternyata merupakan masyarakat dengan ekonomi kurang mampu. Dia harus merawat ibunya yang sakit jantung dan gangguan saraf, serta memenuhi kebutuhan keluarganya," kata Fajrian.
Di lingkungan tempat tinggalnya, tersangka dikenal berperilaku baik serta belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya. Proses penyelesaian perkara kemudian dilakukan dengan mendamaikan korban dan tersangka R.
"Setelah bertemu, korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat. Kemudian kami melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Fajrian.
Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya Kejaksaan Negeri Cimahi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka pada 12 Juni 2026. Melalui mekanisme restorative justice, perkara ini secara resmi dinyatakan selesai tanpa melalui proses persidangan.
"Melalui restorative justice ini, kami berharap tersangka R tidak lagi mengulangi perbuatan seperti itu dengan alasan apapun. Jika terbukti lagi melakukan aksi serupa, maka restorative justice bisa dicabut kembali," kata Fajrian.
(iqk/iqk)
