Nasib malang bertubi-tubi menimpa Muhammad Fatar Firmansyah (18) dan Muhammad Richo (17). Setelah menjadi korban kebrutalan kelompok pelajar yang salah sasaran di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kedua remaja ini kini harus menghadapi kondisi tertahan di rumah sakit akibat keluarga tak mampu melunasi biaya pengobatan hingga puluhan juta rupiah.
Lantas, bagaimana kronologinya? Berikut rangkuman faktanya:
Jadi Korban Salah Sasaran
Insiden nahas ini bermula pada Kamis (11/6/2026) malam lalu. Kala itu, Fatar dan Richo tengah berkumpul di belokan Jalan Nagrak, Kecamatan Cibadak, bersiap untuk pergi merayakan ulang tahun salah seorang rekannya. Tiba-tiba, mereka didatangi oleh segerombolan pelajar bermotor yang langsung menyerang secara membabi buta menggunakan celurit tanpa gagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serangan tersebut dipicu oleh alasan yang sangat sepele, para pelaku merasa tersinggung akibat saling tatap, dan salah satu korban kebetulan mengenakan kaus yang identik dengan sekolah "musuh" mereka.
Tangan Kanan Korban Nyaris Putus Akibat Bacokan
Akibat kebrutalan itu, tangan kanan Fatar yang baru saja lulus sekolah nyaris putus terkena sabetan, sementara tulang tangan Richo patah akibat luka bacok yang terlampau dalam. Para pelaku yang berstatus pelajar di bawah umur kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Setelah menjalani penanganan intensif, kondisi fisik Fatar dan Richo perlahan membaik. Secara medis, mereka sebenarnya sudah diperbolehkan pulang sejak Sabtu pekan lalu.
Tertahan gegara Tagihab RS
Namun, masalah baru yang tak kalah berat justru mengadang. Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Umat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan bahwa kliennya tidak bisa meninggalkan ruang perawatan karena kesulitan melunasi biaya administrasi.
"Biaya rumah sakit sampai hari ini untuk yang perawatan dan operasi saja, itu sampai Rp 14 juta sekian untuk Fatar, dan untuk Muhammad Richo hampir Rp 14 juta. Jadi, kurang lebih untuk dua orang itu Rp 28 juta," ungkap Rangga saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Dari Keluarga Tak Mampu
Rangga membeberkan kondisi sosial ekonomi keluarga kedua korban yang sangat memprihatinkan. Ayah Fatar sehari-hari bekerja memulung barang bekas, sedangkan ayah Richo menggantungkan hidup sebagai juru parkir. Ibu dari kedua remaja tersebut adalah ibu rumah tangga.
"Bahkan untuk biaya ongkos pergi ke rumah sakit saja tidak ada, sampai dia meminjam ke tetangganya. Sampai tadi malam ada obat yang tidak bisa ditebus, sampai kita (tim LBH) yang transfer untuk penebusan obat. Untuk makan pun mereka kita bantu juga," tutur Rangga prihatin.
Ditolak Rumah Sakit
Pihak keluarga dan kuasa hukum telah menempuh berbagai upaya administratif agar pasien bisa dipulangkan. Mulai dari melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak desa, hingga mencoba menitipkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan utang. Namun, permohonan itu ditolak oleh pihak rumah sakit.
"Rumah sakit tetap minta bayar minimal 50 persen. Artinya dalam hal ini rumah sakit 'menyandera' pasien secara tidak langsung. Padahal dia sudah mengajukan SKTM, seharusnya bisa. Penjaminan orang tua dengan KTP ditolak juga oleh rumah sakit," sesalnya.
Pelaku Tak Kooperatif
Di tengah himpitan biaya yang terus merangkak naik setiap harinya, harapan keluarga korban agar pihak pelaku turut bertanggung jawab ternyata bertepuk sebelah tangan.
Mengingat para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum pada awalnya diarahkan melalui sistem peradilan pidana anak berupa Restorative Justice (RJ) atau diversi di tingkat kepolisian. Namun, mediasi ini gagal total karena keluarga pelaku lepas tangan.
"Kita kan mau sistem RJ dengan pihak pelaku, istilahnya adalah diversi untuk anak. Tapi kita terkendala, pihak pelaku tidak kooperatif. Mereka tidak mau mengganti biaya-biaya rumah sakit," jelas Rangga.
Buntut dari tidak kooperatifnya pihak pelaku, kepolisian akhirnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan lantaran masa penahanan di tingkat kepolisian sudah habis (melewati tujuh hari).
Kini, Fatar dan Richo hanya bisa pasrah terbaring di ranjang rumah sakit. Bagi Fatar, jalan menuju kesembuhan masih sangat panjang. Ia divonis membutuhkan waktu hingga satu tahun lamanya untuk memulihkan fungsi urat tangannya yang sempat terputus, sembari berharap ada solusi nyata dari pemerintah daerah atas jalan buntu pembiayaan ini.
Bantahan Pihak RS
RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, angkat bicara soal isu penyanderaan dua pelajar korban pembacokan karena tak mampu membayar biaya perawatan. Pihak rumah sakit menepis keras tudingan tersebut.
Humas RSUD Sekarwangi Muhamad Rizal Perdana menegaskan pihaknya tidak pernah menahan atau menyandera pasien. Tertahannya kedua korban murni karena belum ada kejelasan siapa pihak yang akan melunasi biaya rumah sakit.
"Di sini kita tidak menyandera pasien. Adapun kita membantu pelayanan medis untuk korban. Yang kenapa pasien tidak bisa pulang, ini karena tidak jelas secara pembiayaan siapa yang menanggung. Makanya pasien masih belum pulang," kata Rizal dalam keterangan tertulisnya.
Tunggu Janji Pembayaran
Rizal menjelaskan, pihak rumah sakit saat ini masih menunggu realisasi janji dari keluarga pelaku pembacokan. Sebab, dari awal keluarga pelaku disebut bersedia menanggung biaya pengobatan korban.
"Kita nunggu keputusan keluarga pelaku yang memang dari awal katanya keluarga pelaku yang akan tanggung jawab. Jadi pasien masih ada di RS," tuturnya.
Klarifikasi soal Penolakan SKTM
Lebih lanjut, Rizal juga meluruskan keluhan soal penolakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari keluarga korban. Menurutnya, regulasi pembiayaan kesehatan dari pemerintah memang tidak mencakup korban tindak kejahatan.
Pernyataan pihak kuasa hukum korban yang menyebut rumah sakit mempersulit pasien dinilai menyudutkan RSUD Sekarwangi.
"Faktanya itu korban pembacokan yang mana BPJS saja sudah tidak mau cover. Dan SKTM itu peruntukannya untuk pasien life saving (sakit alami/penyelamatan nyawa darurat), bukan untuk pasien kekerasan (tindakan pidana)," pungkas Rizal.
Simak Video "Video: Makam Remaja di Pangkalpinang Dibongkar, Diduga Jadi Korban Malapraktik"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)
