Dari Pil 'Setan' hingga Sabu, Peredaran Narkoba di Karawang Dibongkar

Dari Pil 'Setan' hingga Sabu, Peredaran Narkoba di Karawang Dibongkar

Irvan Maulana - detikJabar
Kamis, 18 Jun 2026 20:30 WIB
Barang bukti peredaran sabu di Karawang
Barang bukti peredaran sabu di Karawang (Foto: Istimewa)
Karawang -

Upaya memerangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karawang terus dilakukan. Peredaran sabu hingga obat-obatan keras terlarang dibongkar aparat kepolisian.

Peredaran Obat Terlarang

Pemberantasan obat terlarang dilaukan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Kamis (18/6/2026). Seorang pemuda berinisial AH (25) tak berkutik saat polisi menggerebek rumah kontrakannya di wilayah Lemahabang, Karawang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ribuan butir pil daftar G siap edar.

Polisi bergerak setelah menerima laporan dari warga yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan terhadap AH (25) kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras secara bebas di lingkungan kontrakan di wilayah Desa Kedawung," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan.

ADVERTISEMENT

Petugas melakukan penggerebekan di lokasi kejadian perkara (TKP) dan menemukan barang bukti dengan jumlah yang cukup fantastis.

"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total ada 2.200 butir obat keras tertentu dengan rinciannya 1.300 obat Tramadol, dan 640 obat Hexymer, serta 260 pil YY," ungkapnya.

Dalam proses interogasi awal, AH mengakui perbuatannya. Pemuda ini ternyata tidak hanya menjual, tetapi juga menjadi pemakai aktif. Bahkan, ia mengaku baru saja menenggak obat keras tersebut sesaat sebelum polisi datang meringkusnya.

"Yang bersangkutan mengaku sebagai penjual dan pengkonsumsi. Ini jadi bukti bahwa obat keras masih marak diedarkan tanpa izin, dengan menyasar anak muda," ucap Wildan.

Kini AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara.

Bongkar Peredaran Sabu

Tak hanya obat-obatan terlarang, polisi juga membongkar aktivitas peredaran sabu. Dalam operasi tersebut, dua pria diringkus petugas dengan total barang bukti sabu seberat 43,14 gram.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas saat tengah berpatroli di Desa Ciptamarga, Jayakerta, sekitar pukul 05.00 WIB pada (13/6) lalu.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Karamat, Desa Ciptamarga pada pukul 06.00 WIB.

"Di lokasi pertama, kami mengamankan tersangka berinisial MY (27), seorang buruh dagang asal Ciptamarga," kata Wildan.

Dari tangan MY, petugas menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit gawai warna hitam.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap MY menyeret nama sang pemasok. Polisi langsung tancap gas menuju rumah kedua di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

"Sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka kedua berinisial BC (40) yang bekerja sebagai buruh harian lepas, berhasil diringkus tanpa perlawanan," ujarnya.

Dari tangan BC, polisi mengamankan barang bukti yang lebih besar, yakni sabu seberat 40,62 gram yang dikemas dalam 10 paket klip bening. Selain itu, petugas juga menyita satu pak plastik klip kosong, timbangan digital, dan satu unit gawai berwarna abu.

"Modus tersangka MY adalah mengedarkan sabu paket kecil. Sedangkan BC berperan sebagai pemasok. Barang bukti jelas menunjukkan ini bukan untuk konsumsi sendiri, tapi untuk diedarkan," ucap Wildan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal Primer 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal Subsider 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads