Petugas kepolisian meringkus seorang pedagang tahu bulat di Garut. Bukan sembarang tukang tahu bulat, pria tersebut ternyata merupakan pengedar narkoba yang menyamar.
Pria berinisial RMA tersebut diamankan personel Sat Narkoba Polres Garut hari Selasa, (16/6) lalu di kawasan Desa Jayaraga, Tarogong Kidul, Garut.
"Kami mengamankan yang bersangkutan saat sedang berjualan tahu bulat di Jalan Subyadinata," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan lelaki berumur 25 tahun ini, bukan tanpa alasan kata Usep. Sebelumnya, polisi telah mengantongi informasi yang menyebut adanya eksistensi pengedar narkoba berkedok gerobak tahu bulat di kawasan tersebut.
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya meringkus RMA tanpa perlawanan di TKP.
Dari hasil penggeledahan, didapati sebanyak 23 paket tembakau sintetis siap edar di dalam gerobak tahu bulat milik RMA.
"Berat netto sekitar 11,74 gram," katanya.
Kepada penyidik, RMA mengaku membeli paket tembakau sintetis itu dari seseorang yang kini identitasnya sudah dikantongi oleh polisi.
Dia kemudian mengemas tembakau sintetis itu dengan ukuran kecil, dan diedarkan ke pembeli dengan kamuflase sebagai tukang tahu bulat.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah sekitar 10 kali menerima pasokan dari pemasok yang sama," ujar Usep.
Selain mengedarkan tembakau sintetis untuk keuntungan pribadi, pelaku juga diketahui mengkonsumsi sebagian barang haram tersebut.
"Kami sangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 609 Ayat 2 Huruf A UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Usep.
(dir/dir)
