Polres Kuningan Ringkus Tersangka Penganiayaan Maut di Taman Kota

Polres Kuningan Ringkus Tersangka Penganiayaan Maut di Taman Kota

Burhannudin - detikJabar
Senin, 22 Jun 2026 18:36 WIB
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis dan pelaku penganiayaan Taman Kota Kuningan.
Pelaku penganiayaan di Kuningan. (Foto: Fahmi Labibinajib/detikJabar)
Kuningan -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan meringkus seorang pria berinisial B (38), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. B ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap YW (49), warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa maut tersebut terjadi di kawasan Taman Kota Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di area Taman Kota Kuningan, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Berdasarkan kronologi, tersangka mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di Taman Kota Kuningan sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendapati korban tengah bersama istri tersangka. Hal tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan penganiayaan secara spontan.

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka diduga menarik pakaian korban dari arah belakang, kemudian memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka diduga memukul korban berulang kali menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan kepala.

ADVERTISEMENT

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka berat pada bagian kepala dan mengalami pendarahan hebat hingga harus segera mendapatkan penanganan medis di RSUD 45 Kuningan. Meskipun sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari, nyawa korban akhirnya tidak tertolong.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis dan pelaku penganiayaan Taman Kota Kuningan.Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis dan pelaku penganiayaan Taman Kota Kuningan. (Foto: Fahmi Labibinajib/detikJabar)

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti berupa pakaian korban yang bernoda darah dan alat bukti pendukung lainnya. Abdul memaparkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, kuat dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri.

"Penyidik juga memperoleh rekaman video berdurasi sekitar satu menit lima detik dari lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut tidak terlihat adanya pihak lain yang ikut melakukan pemukulan. Warga yang berada di sekitar lokasi terlihat berupaya melerai dan menghentikan tindakan tersebut," tutur Abdul, Senin (22/6/2026).

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama. Tersangka diduga bertindak atas dasar rasa cemburu dan sakit hati karena mencurigai adanya hubungan asmara antara korban dengan istri tersangka.

"Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya sempat dilakukan. Namun tersangka masih berupaya mencari keberadaan istrinya yang diduga sedang bersama korban," tutur Abdul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kuningan dan perkara telah memasuki tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads