Polisi Olah TKP Kosan Tempat Wanita Bandung Dianiaya-Disekap Pacar

Polisi Olah TKP Kosan Tempat Wanita Bandung Dianiaya-Disekap Pacar

Yuga Hasani - detikJabar
Selasa, 23 Jun 2026 14:40 WIB
Polisi lakukan olah TKP di lokasi penyekapan dan penganiayaan wanita di Kabupaten Bandung
Polisi lakukan olah TKP di lokasi penyekapan dan penganiayaan wanita di Kabupaten Bandung (Foto: Yuga Hasani/detikJabar).
Kabupten Bandung -

Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah kosan Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026). Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penganiayaan dan penyekapan oleh TH (30) terhadap korbannya, wanita berinisial YTR (29).

Pantauan detikJabar di lokasi, polisi datang dan melakukan olah TKP dimulai pada pukul 12.00 WIB. Proses pertama yang dilakukan adalah memasang garis polisi di depan kosan tersebut.

Kemudian petugas kepolisian langsung memasuki area kosan yang diduga menjadi tempat penganiayaan dan penyekapan. Tampak petugas memeriksa seluruh sudut di area kosan tersebut dan mengabadikannya melalui kamera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kejauhan tampak sejumlah warga berkumpul untuk menyaksikan proses olah TKP. Mereka terlihat penasaran dengan proses olah TKP tersebut dan ingin mengetahui kondisi di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Bangunan kosan tersebut berada di sebuah gang yang tidak jauh dari jalan raya, berjarak sekitar 50 meter. Lokasi kosan berada tepat di depan area sawah dan beberapa permukiman warga.

Polisi lakukan olah TKP di lokasi penyekapan dan penganiayaan wanita di Kabupaten BandungPolisi lakukan olah TKP di lokasi penyekapan dan penganiayaan wanita di Kabupaten Bandung (Foto: Yuga Hasani/detikJabar).

Terlihat kosan tersebut berlantai dua dan kamar yang ditinggali dua sejoli tersebut berada di lantai bawah. Posisinya berada di area tengah lantai bawah dan tepat berada di pintu gerbang pagar. Tampak jarak pintu kosan dan pagar cukup berdekatan.

Hingga berita ini diturunkan, proses olah TKP masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara resmi terkait hasil dari olah TKP tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjenguk YTR (29), wanita korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30). Selain resmi menyandang status tersangka, Taufik kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Bisa saya saya sampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan," kata Irjen Rudi di RSHS Bandung, Selasa (23/6/2026).

Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keberadaannya pun terus diburu agar yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

"Ini sudah kami persangkakan kepada yang bersangkutan inisialnya TH," ucapnya.




(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads