Pelarian Taufik Hidayat (30), pria yang melakukan penganiayaan brutal sekaligus menyekap kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, akhirnya terhenti. Setelah menjadi buronan dalam beberapa hari terakhir, polisi meringkus tersangka di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam kasus yang menyita perhatian publik Jawa Barat. Sebab, korban berinisial YTR (29) ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah mengalami kekerasan berkepanjangan di sebuah kamar indekos di Kecamatan Cileunyi.
Kabar penangkapan Taufik Hidayat dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Setiawan. Ia memastikan pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Jabar di wilayah hukum Polres Bandung. "Benar," kata Hendra, Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penangkapan dilakukan di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam. "Di wilayah hukum Polres Bandung, Majalaya," ujarnya.
Dedi Mulyadi Beri Apresiasi Polda Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Jawa Barat atas keberhasilan menangkap tersangka. Ia menilai gerak cepat aparat menjadi bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.
"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran Dirkrimum, Dirkrimsus, Dircyber, DirPPA semuanya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab, Taufik Hidayat," kata Dedi.
Dedi berharap tersangka mendapatkan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya. Ia menegaskan kasus tersebut merupakan tindakan yang telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
"Semoga saudara Taufik Hidayat dapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, yang melanggar batas kemanusiaan. Saya ucapkan terimakasih, sukses untuk jajaran Polda Jabar," tegasnya.
Korban Disekap Selama Tiga Tahun di Indekos Cileunyi
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa seorang perempuan berinisial YTR (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sebelum mengalami penyiksaan, korban diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan makanan di kawasan Pasteur, Kota Bandung.
Tak hanya menjadi korban kekerasan, YTR juga diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban diduga hidup dalam tekanan dan kekerasan yang terus berulang.
Kondisi Korban Memprihatinkan
Saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tim medis terus berupaya memulihkan kondisi korban yang mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban mengalami luka serius, terutama pada bagian wajah dan mata. Luka-luka tersebut diduga akibat benturan benda tumpul dan senjata tajam.
"Kedua matanya mengalami kebutaan. Itu yang paling parah dan gigi atas depan enam rontok. Bibir sudah sumbing," kata Hendra, Selasa (23/6/2026).
Selain kehilangan penglihatan pada kedua matanya, korban juga mengalami kerusakan pada bagian mulut dan gigi akibat kekerasan yang diterimanya. Kondisi tersebut membuat YTR kini harus menjalani perawatan intensif serta pendampingan untuk proses pemulihan.
