Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Siswa SD Diperkosa Teman Sebaya di Sukabumi

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Siswa SD Diperkosa Teman Sebaya di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 26 Jun 2026 15:45 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Zaki Alfarabi / BeritaKlik)
Sukabumi -

Kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang menimpa seorang siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kini resmi dikawal oleh tim hukum.

Di balik penunjukan tim pengacara ini, terselip cerita pilu dari pihak keluarga yang sempat terombang-ambing mencari keadilan. Pihak keluarga akhirnya mendapatkan tawaran bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.

Kuasa hukum utama keluarga korban, Efri Darlin M. Dachi, mengungkap bahwa ia awalnya dihubungi langsung oleh kakak kandung korban. Kepada dirinya, sang kakak mengaku sangat kebingungan dalam menghadapi perkara hukum yang tengah menimpa adik kecilnya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kami berada di rumah anak korban dan baru pertama kali menerima surat kuasa secara resmi dari keluarga pelapor," ujar Dachi, kepada awak media Jumat (26/6/2026).

Dachi memaparkan bahwa laporan resmi tersebut sebenarnya telah teregistrasi di Mapolres Satreskrim Sukabumi dengan nomor polisi LP/B/375/VI/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat, tertanggal Senin, 22 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi bejat tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Pihak keluarga juga telah membawa korban ke RSUD Palabuhanratu untuk menjalani proses visum.

Terkait teknis hukum, Dachi menegaskan bahwa perkara ini melibatkan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan peran yang telah terbagi. Terduga pelaku utama merupakan seorang anak berusia kisaran 12 hingga 13 tahun yang duduk di bangku kelas 2 SMP.

"Kronologisnya, ABH 1 (anak SMP) ini mengajak korban, lalu dia menyuruh ABH 2 dan ABH 3 untuk melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak korban. Korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau menurut. Saat aksi itu dilakukan, ABH 1 ini yang merekam video dan memotretnya menggunakan handphone miliknya," beber Dachi secara gamblang.

Aksi keji tersebut diketahui dilakukan di sebuah kebun yang di dalamnya terdapat sebuah rumah kosong, berjarak kurang lebih 1 kilometer dari lokasi kediaman korban saat ini.

Melihat peliknya situasi di mana pelaku dan korban sama-sama di bawah umur, Dachi menyatakan akan mengawal kasus ini menggunakan jeratan pasal berlapis, termasuk menyertakan undang-undang hukum pidana terbaru terkait penyesuaian sanksi pidana.

"Peristiwa ini kita kawal dengan dugaan perkara tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana disangkakan dalam Pasal 473 ayat 4 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 7 angka 44 UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Serta Pasal 451 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 7 angka 55 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," urai Dachi.

Atas dasar bukti-bukti lapangan yang ada, tim kuasa hukum mendesak agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan objektif.

"Langkah hukum kami salah satunya mendesak pihak kepolisian untuk menangani perkara ini secara cepat, transparan, dan objektif," tegasnya.

Selain proses hukum di kepolisian, Dachi juga melayangkan kritik keras terhadap respons pemerintah daerah, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga DP3A Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, hingga satu minggu pascakejadian, belum ada langkah konkret yang menyentuh korban di lapangan. Akibat trauma tersebut, korban bahkan terpaksa berhenti sekolah.

"Kejadian ini kan sudah makan waktu kurang lebih satu minggu, tapi belum ada tindakan nyata dari pihak-pihak terkait untuk memberikan bantuan psikologis. Efeknya, anak korban hari ini belum bisa sekolah. Kami meminta dengan tegas kepada pihak Dinas Pendidikan agar secepatnya memfasilitasi dan memberikan program pembelajaran di rumah berupa home schooling kepada anak korban," pungkas Dachi menutup pembicaraan.

(sya/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads