Polda Jabar menahan Taufik Hidayat (30) atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29). Aksi keji yang berlangsung selama dua tahun terakhir ini mengakibatkan korban kehilangan penglihatan total dan mengalami cacat fisik permanen.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan Taufik Hidayat saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Penangkapan tersangka pada Selasa 23 Juni 2026 ini mengungkap rentetan kekerasan sistematis yang dilakukan Taufik kepada YTR di empat lokasi berbeda sejak tahun 2024.
Menurut Rudi, perkenalan Taufik dan YTR dimulai sejak 2024. Keduanya berjumpa di salah satu aplikasi kencan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kenalan dan merasa dekat. Lalu hidup satu rumah di dalam tempat kos," ujar Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kekerasan ini bermula saat keduanya tinggal di indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024," ujar Rudi menambahkan.
Pada periode awal tersebut, korban kerap dianiaya oleh Taufik di dalam kamar. "Kekerasan dialami korban yaitu badan dipukul dan disundut rokok," kata Rudi.
Infografis Terlacaknya Jejak Taufik Hidayat. (Visual infografis diolah menggunakan NotebookLM) |
Kekerasan semakin meningkat saat mereka pindah ke lokasi kedua yang tak jauh dari indekos pertama pada September 2024 hingga Januari 2025. Di tempat ini, menurut Rudi, pelaku menghajar mata korban hingga mengalami kebutaan.
"Di kosan ini, terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat," ucap Rudi.
Rudi menjelaskan, tersangka dan korban sempat diusir dari indekos kedua tersebut karena sering terlibat cekcok. Mereka kemudian berpindah ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025 hingga Desember 2025. Di lokasi ketiga inilah kondisi korban semakin memprihatinkan.
"Menurut keterangan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga ia tidak bisa melihat sama sekali. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga ia sulit berjalan," ujar Rudi.
Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI) |
Aksi penyekapan dan penganiayaan ini terus berlanjut hingga lokasi keempat di sebuah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama kurun waktu Januari 2026 hingga Juni 2026, korban berada di bawah kendali tersangka sebelum akhirnya kasus ini terungkap ke publik.
"Pelaku memukul wajah, mulut dan telinga korban pakai helm. Memukul berulang kali hingga korban luka berat. Pelaku melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan korban dalam tidak berdaya," tutur Rudi.
YTR, korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat, masih terbaring lemas saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dalam perkara ini, YTR meminta Taufik dihukum berat.
(bbp/bbp)


