Taufik Hidayat (30) tak kuasa menyembunyikan ketakutannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), ini hanya tertunduk lesu dan irit bicara saat berhadapan dengan awak media.
"Saya minta maaf, saya menyesal," kata Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang sesi tanya jawab, Taufik lebih banyak bungkam. Ia terus menundukkan kepala hingga anggota Provost Polda Jabar harus beberapa kali menegakkan posisinya agar wajah tersangka terlihat. Meski Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan telah memberikan kesempatan untuk berbicara, Taufik memilih tetap diam sebelum akhirnya digiring kembali ke sel tahanan.
Atas tindakan kejinya, Taufik kini terancam hukuman maksimal melalui jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara. Status Taufik sebagai residivis juga menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan komitmennya untuk menuntut sanksi hukum paling berat bagi tersangka, mengingat dampak fisik dan psikis yang dialami korban.
"Kondisi korban cukup memprihatinkan, kita akan lakukan hukuman seberat-beratnya, memaksmimalkan," kata Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun penyidik menggunakan metode kumulatif untuk memastikan tersangka mendapat ganjaran setimpal.
"Kami lakukan gelar perkara, ada empat pasal dan satu lagi pasal residivis, untuk memperberat lagi. Kami kumpulkan secara kumulatif, sehingga mendapatkan hukuman berat," tambah Rudi.
Di akhir keterangannya, Kapolda meminta dukungan dan pengawasan dari seluruh masyarakat Jawa Barat agar proses hukum ini berjalan transparan hingga vonis dijatuhkan.
"Dukung kami, kawal terus, supaya dapat ditutuntut dan di vonis hukuman seadil-adilnya," tergas Rudi.
(wip/dir)
