Tim Gabungan Polda Jawa Barat membekuk Taufik Hidayat (30) atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29). Pelarian Taufik berakhir setelah polisi mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dalam rekaman tersebut, Taufik terlihat mengenakan topi putih saat mengantarkan korban menggunakan minibus bersama seorang penjaga kos yang menggunakan jaket sweater berwarna abu. Sedangkan korban menggunakan jaket biru dongker. Bukti visual ini membuat tersangka tidak berkutik saat diringkus petugas.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, sebelum dilarikan ke RSHS, korban yang sudah dalam kondisi kritis sempat dibawa ke RSUD Kota Bandung (Ujungberung).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini terkuak berawal pada hari Rabu, 10 Juni 2026. Tersangka meminta bantuan kepada penjaga kos di TKP terakhir untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujungberung. Namun, karena kondisi luka di kepala dan fisik korban sangat parah, pihak RSUD meminta agar korban dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar," kata Rudi di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Sesal dan Permohonan Maaf Taufik Hidayat |
Setibanya di RSHS, Taufik justru melarikan diri dan meninggalkan YTR bersama penjaga kos di area rumah sakit.
"Korban kemudian dibawa ke RSHS. Kami mengapresiasi kejelian tim medis RSHS yang tanggap melihat kondisi pasien yang tidak wajar. Berdasarkan rekaman CCTV IGD, terlihat pelaku bertopi putih mengantarkan korban bersama penjaga kos, lalu melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja," jelasnya.
Kecurigaan pihak rumah sakit segera ditindaklanjuti dengan menghubungi instansi terkait hingga kasus ini ditangani Direktorat PPA Polda Jabar.
"Pihak RSHS langsung menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi, yang kemudian diteruskan ke Direktorat PPA Polda Jabar," terangnya.
"Tim kepolisian langsung turun ke RSHS untuk menindaklanjuti laporan tragis ini," pungkasnya.
Taufik kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Barat dengan ancaman hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, hingga Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP perihal perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara. Status Taufik sebagai residivis dipastikan akan menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.
(wip/dir)
