Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) kepada seorang wanita berinisial YTR (29) terus jadi sorotan. Kejati Jawa Barat telah menunjuk 9 jaksa untuk mengawal proses penyidikan.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 15 Juni 2026. Sembilan jaksa pun ditunjuk untuk mengawal kasus tersebut hingga berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," katanya, Minggu (28/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekejian Taufik kepada korban dibeberkan langsung Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan. Dia tega menyekap dan menyiksa korban menggunakan tangan kosong, benda keras atau tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok.
Penyekapan dan penyiksaan itu pun sudah berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Korban kini harus menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung karena matanya mengalami kebutaan.
"Dari 9 jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang yang ditangani dengan tersangka TH," ungkapnya.
Taufik Hidayat kini terancam hukuman penjara yang sangat lama melalui jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.
Penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara. Status Taufik sebagai residivis dipastikan akan menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.
Menurut Cahya, pasal yang disangkakan kepada Taufik berpotensi bertambah sesuai dengan proses penyidikan yang berjalan. "Untuk itu, nanti kita lihat dari faktanya seperti apa," pungkasnya.
(ral/yum)
