Gelap Mata Pria Tasikmalaya Usai Merasa Disantet Jadi Impoten

Jabar X-Files

Gelap Mata Pria Tasikmalaya Usai Merasa Disantet Jadi Impoten

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 29 Jun 2026 07:30 WIB
Ilustrasi Jabar X-Files: Kekejian di Tasikmalaya
Ilustrasi Jabar X-Files: Kekejian di Tasikmalaya (Foto: Gemini AI)
Tasikmalaya -

Sekitar 8 tahun yang lalu, Kabupaten Tasikmalaya sempat digemparkan dengan aksi pembunuhan yang begitu brutal. Dua orang pemuda saat itu bernama Ajid dan Saiful Fatoni alias Ipul, dengan keji mengeksekusi seorang pria berinisial MK hanya gegara masalah dendam yang belum bisa dibuktikan.

Bagaimana tidak, otak pelakunya sendiri, Ajid, saat itu menuduh korban telah menyantet dirinya sehingga membuat pelaku mengalami sakit dengan kondisi impoten atau tidak mampu mempertahankan ereksi saat berhubungan badan. Pembunuhan terhadap korban pun lalu direncanakan karena Ajid sudah begitu menyimpan dendam.

Aksi keji ini kemudian dimulai pada 13 November 2018. Ajid saat itu memberitahu Ipul bahwa dirinya sudah pulang ke Tasikmalaya setelah merantau di Tangerang. Setelah bertemu, niat membunuh korban pun akhirnya diutarakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dendam Ajid kepada korban pun nampaknya begitu membara. Bahkan saat Ipul menanyakan niat itu kepadanya, Ajid justru meminta kawannya untuk menurut saja.

"Moal dikukumahakeun, rek dibere peringatan hungkul (Enggak bakal diapa-apain, cuma mau dikasih peringatan saja)," begitulah percakapan Ajid kepada Ipul sebagaimana dikutip detikJabar dalam berkas putusan kasus keduanya.

ADVERTISEMENT

Setelah Ipul sepakat, Ajid meminta bantuan kawannya berinisial D untuk memantau keberadaan korban. Bahkan dia berpesan kepada D supaya memberi tahu jika korban telah keluar dari masjid untuk pulang menuju ke rumahnya.

Singkatnya, di sekitar pukul 17.30 WIB, Ajid dan Ipul berangkat bersama dua kawannya lagi berinisial UH dan AS ke dekat rumah korban. UH dan AS menunggu di dalam mobil, sedangkan Ajid dan Ipul langsung menuju ke samping rumah korban targetnya.

"Setelah sampai di samping rumah korban, Ajid mengeluarkan peralatan berupa karung, pisau, golok, lakban, tali yang elah dipersiapkan sebelumnya," tulis keterangan kronologi tersebut.

Ajid lantas mendapat pesan dari D bahwa korban sudah keluar dari masjid. Dia bersama Ipul lalu bersiap mengadang targetnya, dan tanpa basa-basi langsung menyerang korban di dekat rumahnya sendiri.

Korban sebetulnya sempat berontak dan berteriak minta tolong. Namun, Ajid yang sudah kesetanan, dibantu Ipul langsung menahan tubuh korban dan sembari mengancamnya menggunakan sebilah pisau.

Bogem mentah pun melayang ke arah wajah korban hingga membuatnya ambruk ke tanah. Ipul ikut membantu dengan melilitkan lakban ke arah mata korban.

Seolah tak puas, Ajid kembali mengambil batu dan langsung menghantam kepala korban. Korban yang tak berdaya, sempat melakukan perlawanan terakhir dengan mencoba kabur dan menjauh dari keberingasan orang yang menyiksanya.

Namun lagi-lagi, Ajid yang telah kesetanan malah mengambil balok kayu dan menghantamkan ke punggung korban. Korban langsung ambruk dan dinyatakan tak sadarkan diri saat itu.

Melihat targetnya sudah tak melawan, Ajid memasukkan korban ke dalam karung yang sudah dia siapkan. Tubuh korban yang sudah tak berdaya itu lalu dibawa ke mobil dengan bantuan Ipul.

UH dan AS yang sedari tadi menunggu di dalam mobil, dibuat kaget setelah melihat karung berlumuran darah. Karena ketakutan, keduanya lalu kabur dan meninggalkan Ajid serta Ipul yang telah mengeksekusi korban hingga meninggal dunia.

Sebelum Ajid dan Ipul bisa kabur, ada warga yang kemudian datang menghampiri mereka. Setelah melihat karung berlumuran darah, Ajid langsung diciduk sedangkan Ipul melarikan diri dari amukan warga.

Tak lama kemudian, Ipul akhirnya bisa ditangkap polisi. Berkas perkara keduanya pun akhirnya rampung dan mereka mulai diadili di PN Tasikmalaya pada Februari 2019.

Ajid dan Ipul sama-sama didakwa pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP (KUHP lama) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 355 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, April 2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada Ajid dan Ipul. Ajid dituntut hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara, sedangkan Ipul dituntut selama 12 tahun kurungan penjara.

Pada 7 Mei 2019, Hakim PN Tasikmalaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap keduanya. Ajid dihukum selama 18 tahun kurungan penjara, sedangkan Ipul divonis dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara. Keduanya pun diketahui tak melawan dan menerima putusan tersebut.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads