Kasus Korupsi Retribusi Wisata, Eks Kadis di Sukabumi Divonis 2 Tahun

Kasus Korupsi Retribusi Wisata, Eks Kadis di Sukabumi Divonis 2 Tahun

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 29 Jun 2026 14:21 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi Putusan Hakim. Foto: BeritaKlik/Ari Saputra
Sukabumi -

Mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho akhirnya dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Tejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan uang retribusi objek wisata milik pemerintah daerah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Riswanto dan dua hakim anggota Dodong Iman Rusdani serta M. Ari Sultoni menyatakan, bahwa dakwaan primair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Namun, Tejo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa I Tejo Condro Nugroho dan Terdakwa II Sarah Salma El Zahra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut," demikian bunyi petikan putusan hakim seperti dilihat detikJabar dalam laman SIPP, Senin (29/6/2026).

"Menyatakan Terdakwa I Tejo Condro Nugroho dan Terdakwa II Sarah Salma El Zahra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair," lanjut putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, Tejo Condro Nugroho dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tejo Condro Nugroho dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," sambungnya.

Tak hanya itu, Tejo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp466.512.500. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa kedua, Sarah Salma El Zahra, yang merupakan tenaga kerja sukarela sekaligus Petugas Pengelola Administrasi Perencanaan, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Putusan Lebih Rendah, Jaksa Ajukan Banding

Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laxmi Mahavira Nitisari. Sebelumnya, ia menuntut Tejo dengan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti subsider 2 tahun kurungan, serta menuntut Sarah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Atas perbedaan masa hukuman dan masa subsider uang pengganti tersebut, pihak jaksa penuntut umum menyatakan banding," kata dia.

Modus Sisihkan 50 Persen Pendapatan Tiket

Kasus ini bermula ketika Tejo Condro Nugroho selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran diduga melakukan praktik culas selama hampir dua tahun, terhitung sejak 16 Januari 2023 hingga 23 Desemeber 2024. Modusnya, Tejo menyisihkan sekitar 50 persen uang retribusi dari dua objek wisata milik Pemkot Sukabumi sebelum disetorkan ke kas daerah.

Kedua objek wisata yang disunat retribusinya tersebut adalah Pemandian Air Panas Cikundul dan TROK (yang mencakup Kolam Renang Rengganis, GOR, UMKM, dan Sono Space).

Dalam melancarkan aksinya, Tejo secara lisan memerintahkan bawahannya, Nuryandi, untuk menerima setoran uang tunai dari para pengelola objek wisata. Padahal secara aturan, Nuryandi tidak memiliki kewenangan karena tugas tersebut merupakan otoritas resmi dari Bendahara Penerimaan, Indra Gunawan.

Setiap uang yang terkumpul dibawa oleh Nuryandi ke ruang kerja Tejo untuk dihitung ulang. Di sanalah uang tersebut langsung dibagi dua, sebagian disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Sukabumi melalui Bank BJB, dan sebagian lagi disisihkan untuk dikuasai secara pribadi oleh terdakwa.

Untuk memuluskan penyimpangan ini, blanko Surat Tanda Setor (STS) sengaja ditandatangani dalam kondisi kosong oleh bendahara sebelum nominalnya diisi sesuai jumlah uang yang telah dipotong. Kejaksaan bahkan menemukan adanya perbedaan data riil di lapangan.

Sebagai contoh, catatan harian penjaga loket Pemandian Air Panas Cikundul, Hilda Yulia Wardani, menunjukkan total pendapatan periode April-Desember 2023 mencapai Rp141.150.000, namun angka yang dilaporkan dalam STS tahun 2023 dimanipulasi menjadi hanya Rp100.980.000.

Aksi rasuah berlanjut ini juga diperparah dengan hilangnya buku ekspedisi yang digunakan untuk pencatatan transaksi rahasia tersebut, sebelum akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum dan menyeret Tejo beserta Sarah ke meja hijau.

Halaman 2 dari 2
(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads