Kasus Penyekapan YTR: Polisi Akan Gelar Rekonstruksi di Polda Jabar

Kasus Penyekapan YTR: Polisi Akan Gelar Rekonstruksi di Polda Jabar

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 30 Jun 2026 16:28 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan panganiayaan YTR saat diamankan polisi (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI).
Bandung -

Penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar terus mendalami kasus penganiayaan dan penyekapan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29). Korban diduga menjadi sasaran amuk kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30).

Perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah merampungkan proses prarekonstruksi, penetapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menemukan dua titik lokasi kejadian baru yang memperkuat bukti-bukti kekerasan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rekonstruksi dalam waktu dekat untuk memperjelas kronologi kejadian.

"Rencana jika tak ada halangan, sesuai apa yang direncanakan Kamis akan lakukan rekonstruksi. Rekonstruksi nggak di TKP tapi di Polda Jabar," kata Rumi, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

Selain mempersiapkan rekonstruksi, Rumi menjelaskan bahwa penyidik telah menjalin koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan serta kuasa hukum dari kedua belah pihak guna memastikan proses hukum berjalan transparan.

"Penyidik juga sudah mengambil keterangan tambahan ke korban. Tapi hasilnya belum bisa kami beritahu," sebutnya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa puluhan orang untuk mengupas tuntas kasus ini. "Sudah ada 25 saksi termasuk korban dan ahli," tambah Rumi.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan membeberkan motif di balik aksi keji tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega menganiaya korban karena dipicu rasa cemburu buta dan pelampiasan stres akibat tekanan pekerjaan.

"Saya ingin menyampaikan modus operandinya. Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyudut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos, dan tidak dibolehkan keluar, dikunci dari luar dan ini dilakukan secara berulang-ulang, dari bulan Mei 2024 hingga Juni 2026," kata Rudi.

Berdasarkan pengakuan YTR, pelaku yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) itu kerap menjadikan dirinya sebagai "sasaran empuk" setiap kali pelaku menghadapi masalah di lapangan.

"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," tambah Rudi.

Atas perbuatan biadabnya, Taufik Hidayat kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pelaku juga dibidik Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 KUHP ayat (2) mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, Taufik juga terancam pemberatan melalui Pasal 23 KUHP karena melakukan tindak pidana kembali dalam kurun waktu lima tahun setelah menjalani masa pidana sebelumnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Keji! Ayah di Gorontalo Aniaya Bayi Sambil Video Call Istri"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads