Pimpinan Ponpes di Garut Diduga Cabuli Santriwati, Ini Faktanya

Round Up

Pimpinan Ponpes di Garut Diduga Cabuli Santriwati, Ini Faktanya

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 01 Jul 2026 09:30 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/BeritaKlik)
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/BeritaKlik)
Garut -

Kabar tak sedap datang dari salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Garut. Pria berinisial AN, seorang oknum pimpinan ponpes ditangkap anggota Polres Garut.

AN harus berurusan dengan hukum, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya. Saat ini AN ditahan usai lebih dari sebulan dilakukan penyelidikan.

Berikut fata-fakta dalam kejadian ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan Ponpes Garut Cabuli Santriwati

Penahanan lelaki berumur 45 tahun itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra. Herman menjelaskan, AN telah menjalani masa penahanan dalam beberapa hari terakhir.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Herman.

ADVERTISEMENT

Aksi dugaan pencabulan yang menyeret nama AN menghebohkan warga Garut pada pertengahan Mei 2026 lalu. Saat itu, warga di lingkungan ponpes yang mengetahui kabar dugaan pencabulan itu dari korban geram dan menggeruduk rumah pelaku.

Diamankan Anggota Polsek

Saat itu, personel Polsek Samarang sebagai penanggung jawab wilayah kemudian mengamankan AN ke kantor polisi, atas dasar situasi yang tidak kondusif. Sementara kasusnya, saat itu baru saja dilaporkan ke polisi di siang hari sebelum aksi penggerudukan rumah pelaku di malam hari.

Penanganan kasus ini, memakan waktu hingga lebih dari satu bulan. Di awal bulan Juni 2026 lalu, sejumlah massa bahkan menuntut Polres Garut untuk membebaskan AN, karena AN dianggap hanyalah korban fitnah.

AN Jadi Tersangka

Namun, penyelidikan diteruskan. Setelah mendapati alat bukti, Polres Garut akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka belum lama ini. Selain ditetapkan sebagai tersangka, AN juga kini ditahan polisi.

"Dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Garut," pungkas Herman.




(wip/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads