Ketua-Bendahara KONI Majalengka Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketua-Bendahara KONI Majalengka Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Senin, 06 Jul 2026 16:19 WIB
Ketua dan Bendahara KONI Majalengka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Ketua dan Bendahara KONI Majalengka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. (Foto: Erick Disy Darmawan)
Majalengka -

Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka Bakti Anugrah dan Bendahara KONI Kabupaten Majalengka Dhany Eka Rahadian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2024-2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menjalankan penyidikan selama sekitar tiga bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Maret 2026.

"Selama kurang lebih tiga bulan kami melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan empat ahli dan 64 saksi," kata Sukma dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyidikan tersebut, kejaksaan turut menyita 111 dokumen, satu unit ponsel Samsung Z Fold 4 beserta kartu SIM, satu unit komputer Lenovo, satu hard disk WD 500 GB, satu unit Samsung Note 10 Plus, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta BPKB, serta uang tunai senilai Rp242 juta.

ADVERTISEMENT

Sukma menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Majalengka dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. Pada 2024, KONI menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar, sementara pada 2025 kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.

"Dari hasil penyidikan didapat fakta hukum bahwa kedua tersangka secara bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan pemotongan seolah-olah untuk pembayaran pajak yang dibebankan kepada seluruh cabang olahraga," ujarnya.

Menurut Sukma, potongan pajak tersebut ternyata tidak pernah disetorkan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kegiatan di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi para tersangka.

"Selanjutnya, tersangka BN dan tersangka DER menggunakan uang dari laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Majalengka, kata Sukma, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.985.706.190.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider, keduanya dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Sukma.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Selama ada alat bukti, minimal dua alat bukti, nanti bisa kami tetapkan tersangka berikutnya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Yogi Purnomo memastikan, penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.

"Penyidikan ini masih tetap berlanjut. Tim penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perkara ini," kata Yogi.

Yogi mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang menunjukkan kedua tersangka menikmati dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun, rincian penggunaan uang itu belum dapat diungkap karena akan menjadi materi pembuktian di persidangan.

"Yang pastinya kami sudah menemukan dua alat bukti terkait mereka menikmati atau menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi mereka," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemotongan dana dengan dalih pembayaran pajak kepada cabang olahraga. Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta untuk masing-masing cabor selama dua tahun anggaran.

"Potongan pajak itu sudah diambil dari para cabor, tetapi tidak disetorkan. Itu menjadi salah satu item kerugian keuangan negara yang dihitung Inspektorat," kata Yogi.

Ia juga mengungkapkan motor Yamaha NMAX yang disita penyidik diduga dibeli menggunakan dana hibah KONI. Hingga kini, penyidik baru berhasil melacak aset berupa uang ratusan juta rupiah dan satu unit kendaraan, sementara penelusuran terhadap aliran dana lainnya masih terus dilakukan.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads