Pemuda Ditangkap Usai Sekap-Perkosa Gadis di Tasikmalaya

Pemuda Ditangkap Usai Sekap-Perkosa Gadis di Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Rabu, 08 Jul 2026 13:37 WIB
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan di Tasikmalaya
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Satreskrim Polres Tasikmalaya meringkus LH (20), pemuda asal Singaparna, atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur asal Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA pada Rabu (8/7/2026) setelah korban diduga disekap selama dua hari di rumah tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengonfirmasi bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak.

"Awalnya kami terima laporan orang tua korban. Mereka kehilangan anaknya selama 2 hari. Setelah didalami, ternyata korban dibawa dan dipaksa dibawa ke rumah pria tersangka dan melakukan hubungan badan oleh pacarnya," ujar Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, menjelaskan bahwa hubungan keduanya bermula dari perkenalan di media sosial Facebook pada akhir Juni lalu. Setelah intens berkomunikasi melalui kolom komentar dan pesan singkat, mereka memutuskan untuk menjalin hubungan asmara secara daring.

ADVERTISEMENT

Setelah sepekan berpacaran, LH mengajak korban bertemu dan menjemputnya di wilayah Mangkubumi untuk dibawa ke kediamannya di Singaparna.

"Jauh sebelum kejadian, mereka kenal dari Facebook. Setelah itu intens komunikasi. Sampai awal Juli pelaku jemput korban dari Mangkubumi dan membawanya ke rumah tersangka," kata Josner.

Selama berada di rumah tersangka, korban dilarang keluar dan disembunyikan di dalam kamar agar keberadaannya tidak diketahui oleh ibu tiri LH yang tinggal serumah. Dalam kurun waktu 48 jam tersebut, korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat tersangka berkali-kali.

"Menurut keterangan korban, selama 2 hari itu terjadi 5 kali persetubuhan," jelas Josner.

Korban tidak berdaya karena mendapat ancaman dan intimidasi. Selain itu, korban tidak memegang telepon genggam sehingga kehilangan akses untuk menghubungi keluarga. Ironisnya, tersangka juga merekam aksi persetubuhan tersebut menggunakan ponsel.

"Jadi direkam juga sama tersangka. Buat pribadi dia pengakuannya," kata Josner.

Polisi bersama keluarga korban melakukan upaya pencarian intensif dengan terus mencoba menghubungi nomor telepon korban hingga akhirnya mendapatkan respons.

"Jadi selama 2 hari itu kami terus lakukan pencarian. Kami pancing terus biar korban mau respon WA atau telpon. Alhamdulillah akhirnya tersambung dan kita langsung amankan pelaku," ungkap Josner.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ponsel, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban, serta sejumlah tangkapan layar video dan percakapan di media sosial.

Atas perbuatannya, LH kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," tegas Josner.

Di hadapan penyidik, LH mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih melakukan aksi tersebut secara spontan karena pengaruh minuman keras.

"Orang tua tidak tahu. Saya jemputnya malam-malam pas mama sudah tidur. Kalau siang mama kerja. Pas kejadian itu saya lagi mabuk," ucap LH dengan wajah tertunduk saat ditanya penyidik.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads